Soal pendaftaran peserta Pemilu 2019 berjalan sesuai aturan yang ada, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel bakal melakukan pengawasan melekat kepada Parpol yang menyerahkan berkas dokumen ke KPU Tangsel. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Satibi mengatakan, selama masa pendaftaran Parpol yang dibuka sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017 ini, pihaknya akan menempatkan tim Panwas di Kantor KPU Kota Tangsel. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi diluar prosedur yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tersebut.
"Untuk proses pendaftaran ini, kami sudah melakukan pengawasan melekat ke kantor KPU Kota Tangsel. Selama masa pendaftaran itu, akan kami awasi apakah sudah sesuai prosesdur. Contoh kemungkinan proses yang dilanggar seperti misalnya melewati batas waktu yang telah ditentukan dan yang lainnya," katanya.
Aas mengemukakan, dalam pengawasan melekat tersebut subtansinya adalah untuk memastikan KPU menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. "Pengawasan ini untuk memastikan KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.