Motif Sakit Hati, Reskrim Polres Tangsel Tangkap Pembunuh Suami Istri di BSD Serpong

Motif Sakit Hati, Reskrim Polres Tangsel Tangkap Pembunuh Suami Istri di BSD Serpong

detaktangsel.com TANGSEL-Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Giri Loka ll BSD, Serpong, akhirnya ditangkap polisi. Adalah Wahyu Apriansah, pria 24 tahun asal Legok, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap tim Reskrim Polres Tangsel di kawasan Tambun, Bekasi.

Diketahui, warga perumahan Giri Loka, Serpong, Kota Tangsel, Sabtu kemarin (13/3/2021) digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada pasangan suami istri berinisial KEN (84) dan NS (53). Belakangan diketahui, korban KEN merupakan warga Jerman yang telah lama menetap di Indonesia. Sementara NS sendiri merupakan WNI.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanudin mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada korbannya karena merasa sakit hari lantaran sering mendapatkan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku sangat menghina yang diucapkan korban. Sebab sebelumnya, pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban.

"Mungkin ada kesalahan-kesalahan dari si pelaku ini dalam mengerjakan pekerjaan rumah, karena sedang ada perbaikan rumah. Kemudian ada kata-kata yang menyinggung atau memyakiti pelaku. Sehingga pelaku dendam," kata AKBP Iman Imanudin saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3/2021).

Kapolres Jelaskan, pelaku menghabisi nyawa pasangan suami istri tersebut menggunakan sebuah kapak yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) atau sudah ada di rumah korban.

"(Kapak) ada di TKP, tapi pelaku berangkat dari rumah sudah merencanakan mau melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Kapolres.

Kapolres sebutkan, dalam menghabisi korbannya, pelaku beraksi seorang diri tanpa dibantu orang lain. Sebab pelaku telah mengetahui situasi rumah korban karena sebelumnya pernah bekerja di rumah pasangan suami istri itu.

"Pada saat merencanakan aksi tersebut, pelaku datang ke rumah kemudian memanjat, masuk ke dalam dan mengambil kapak dirumah dan terjadilah kejadian pembunuhan tersebut," terang Kapolres.

Atas kejadian itu, Kapolres bilang, pelaku akan di jerat pasal 340 dan Pasal 365 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Sebab, selain menghilangkan nyawa seseorang, pelaku juga mengambil 2 unit handphone dan uang cash sebesar Rp 220.000.

"Ancaman pidananya 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup," pungkas Kapolres. (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online