Minta Kosongkan Pedagang Situ Cipondoh, Praktisi Hukum : Dimana Komitmen Pemprov Banten?

Minta Kosongkan Pedagang Situ Cipondoh, Praktisi Hukum : Dimana Komitmen Pemprov Banten?

detaktangsel.com, TANGSEL - Praktisi Hukum ikut menyoroti terkait kisruh yang saat ini terjadi di Situ Cipondoh, Kota Tangerang.

Polemik yang saat ini terjadi ialah memintanya Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk para pedagang mengosongkan lahan sekitar Situ tersebut.

Praktisi Hukum yang juga anggota Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADI), Oji Bahroji mengatakan berdarsakan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menjelaskan bumi dan air serta kekayaan alam yang dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Dalam hal bernegara, UUD sembilan belas empat puluh lima pasal tiga puluh tiga ayat tiga, cukup jelas mengatakan bahwa bumi dan air serta kekayaaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat," katanya pada Jurnalis detaktangsel.com, Selasa (18/1/2022).

"Merujuk pada pasal ini dapat kita artikan bahwa konsepsi penguasaan oleh negara ialah rakyat sebagai sumber pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara dalam negara demokrasi," tambahnya.

Selain itu, menurutnya masyarakat sekitar yang berjualan juga tidak pernah menyatakan lahan tersebut milik mereka dan tidak merusak lahan tersebut.

"Masyarakat sekitar tidak pernah mengclaim atas lahan rawa tersebut dan juga tidak merusak. Hanya memanfaatkan untuk mencari nafkah dengan tetap menjaga wilayah tersebut dan keberlangsungan ekonomi mereka, terlebih para pelaku UMKM di sekitar Situ Cipondoh" ungkapnya.

"Masyarakat adat yang tinggal di wilayah Situ cipondoh telah turun temurun melakukan aktivitas disana dan saat ini pemerintah provinsi Banten berkesan melarang masyarakat adat untuk melakukan aktifitas perekonomian di wilayah tersebut dengan alasan ingin mengembalikan fungsi dan ketertiban," tuturnya.

Dirinya pun menanyakan pada Pemprov Banten terkait komitmennya dalam keberpihakan pada masyarakatnya.

"Pertanyaannya adalah dimana komitmen pemerintah Banten dalam hal keberpihakan untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam memberikan akses pengelolaan atas sumberdaya alam serta perkonomian masyarakat disekitar situ Cipondoh," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Oji tersebut menyarankan, Pemprov dan masyarakat melakukan komunikas demi kelanjutan dan kemanfaatan Situ Cipondoh.

"Hemat saya selaku Praktisi Hukum, alangkah baiknya jika Pemprov Banten dan warga masyarakat adat dapat berkomunikasi demi kelanjutan dan kemanfaatan situ Cipondoh untuk semua masyarakat Banten khususnya warga sekitar dan menjaga keberadaaan situ Cipondoh agar tetap menjadi sumber ekonomi masyarakat sekitar." tandasnya.

Diketahui, melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor 593/237-DPUPR/2021, Pemprov Banten meminta masyarakat yang berdagang di lokasi tersebut untuk mengosongkannya. (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online