BLT UMKM Tahun 2021 Rp1,2 Juta

BLT UMKM Tahun 2021 Rp1,2 Juta

Detaktangsel.com, TANGSEL - Program BPUM atau BLT UMKM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19. Besaran yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 sekitar 1,2 juta rupiah.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kota Tangerang Selatan, pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 1.200.000,00

"Para UMKM akan kembali mendapatkan bantuan BPUM," ungkap Deden Deni.

"Yang tahun ini Rp1,2 juta yang. Tahun lalu Rp2,4 juta. Jadi, kalau yang tahun kemarin terima, otomatis diterima lagi tahun ini," katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (31/5/2021).

Tahun ini, kata Deden, UMKM yang menerima BPUM menurun, lantaran ada persyaratan baru tahun ini, yaitu pelaku UMKM harus menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Ada penurunan justru. Kalau tahun kemarin kan tidak mensyaratkan nib, hanya KK, NIK, alamat, tempat usaha, jenis usaha, sama keterangan dari dinas sebagai pengganti bahwa dia adalah pelaku UMKM. Nah, tahun ini harus ada NIB," ujarnya.

Pihaknya pun memastikan para penerima bantuan akan dimintakan syarat lainnya agar tidak salah sasaran.

"Kitanya Dinkopnya meminta pada pelakunya, minta foto, foto usaha, surat usaha sama surat pernyataan dan materai. Takutnya salah sasaran," tuturnya.

"Ya, itu kita kan butuh, kita minta dokumentasi, tempat usaha sama surat pernyataan dan jenis materai. Kalo tahun ini ya wajib nib," tandasnya. (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online