Marak Billboard Tak Berizin, DPMPTSP Tak Berdaya

Salah satu bilboard diduga tak berizin yang ada di Kota Tangsel. Salah satu bilboard diduga tak berizin yang ada di Kota Tangsel.

detaktangsel.com SERPONG-Maraknya tiang billboard diduga tak berizin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di prediksi akan mengganggu iklim usaha khususnya bisnis periklanan di kota dengan tujuh kecamatan tersebut. Apalagi, pajak dari bilboard yang diduga tak berizin itu, di proyeksi memiliki potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.

Maraknya bilboard yang diduga tak berizin tersebut, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tangsel pun, resah dan mengkhawatirkan keberadaan bilboard-bilboard yang tergolong liar itu. Bagaimana tidak, dampak negatif yang ditimbulkan oleh bilboard liar tersebut, akan merusak bisnis advertising di Kota Tangsel.

Sekretaris Umum BPC HIPMI Tangsel M. Istijar Nusantara mengatakan, biasanya pengusaha periklanan yang resmi selalu mengajukan izin ke pemerintah daerah dalam setiap mendirikan tiang bilboard dikawasan resmi. Namun, ada juga pengusaha periklanan yang diduga tidak mengajukan izin untuk mendirikan tiang reklame.

"Iya kita mengajukan izin, eh ada pengusaha periklanan yang dibiarkan mendirikan tiang reklame tanpa berizin. Ini bagaimana hukumnya. Tidak fair namanya,” katanya di Serpong, Minggu (6/5/2018).

Pria yang kini menjabat sebagai direktur utama CIMKO Advertising Group ini menilai, maraknya tiang reklame yang diduga tidak berizin tersebut, merupakan bukti tidak berdayanya Pemkot Tangsel dalam mengatur iklim usaha di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini lantaran tidak ada penindakan hukum yang tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan.

"Coba saya tanya, ini reklame marak dibiarkan saja, lantas kemana pemerintahannya? Kalau ada, ya harus ditindak tegas dong, jangan diamkan aja. Ini kesannya didiamkan aja, kaga ditebang-tebang. Apa takut Pemkot Tangsel?,” beber pria yang juga Wakil Ketua PWI Kota Tangsel ini.

Soal bilboard diduga tak berizin itu, ia mencontohkan, ketika dirinya ingin mendirikan tiang reklame di kawasan Rawa Buntu dengan mengajukan proses perizinan resmi dan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, namun ditengah jalan terdapat pengusaha advertising yang dengan sengaja mendirikan tiang reklame di depan titik miliknya. Akan tetapi, ia terkejut manakala tak jauh dari titik miliknya itu, terdapat tiang bilboard diduga tak berizin.

"Saya sudah mengajukan proses perizinannya. Semua prosedurnya saya jalani. Sudah saya sewa tanahnya. Semua tahu kan sewa tanah untuk reklame di kawasan Rawa Buntu, BSD berapa? Tetapi tiba tiba ada orang yang mendirikan tiang persis di depan titik saya, tanpa mengajukan izin, apa tidak kesal?,” katanya dengan nada emosi.

Dia berpendapat, maraknya reklame tidak berizin di Kota Tangsel merupakan potensi dari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, dengan maraknya reklame tidak berizin, otomatis potensi pendapatan PAD Kota Tangsel dari bidang jasa periklanan reklame hilang.

"Bagaimana bayar pajak, izin saja tidak. Lantas bayar pajak? Ya dipastikan tidak,” tuturnya.

Karena itu, dia pun meminta Pemkot Tangsel segera bertindak tegas kepada tiang-tiang reklame yang tidak berizin. Salah satunya, lanjut Istijar, dengan membentuk Tim Pengendali Reklame liar yang ada saat ini.

"Harus ditebang semua. Tegakan peraturan yang jelas, dan buat iklim usaha yang kondusif, bentuk segera Tim Pengendali Reklame,” pintanya.

Sementara itu, Kabid Pembangunan  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Yoga, mengakui bila saat ini marak reklame tidak berizin. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantara belum adanya tim pengendali reklame.

"Iya marak, karena tim pengendali reklame saat ini tidak ada,” tuturnya.

Yoga juga mengatakan bahwa pihaknya diresahkan dengan keberadaan bilboard-bilboard liar itu.

"Ini sangat meresahkan," tandasnya. 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online