Print this page

Mantan Menteri Sosial VS Mantan Dewan Tangsel Bersitegang Soal Pengurugan Resapan Air

Mantan Menteri Sosial VS Mantan Dewan Tangsel Bersitegang Soal Pengurugan Resapan Air

detaktangsel.com TANGSEL - Persoalan pengurugan resapan air di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang digunakan untuk kebutuhan jalan buat kepentingan Rumah Makan Apung "Saung Babeh" rupanya belum kunjung selesai. Pasalnya, pengurugan resapan air tersebut memunculkan pro dan kontra, Kamis (25/2/2021).

Berdasarkan penelusuran wartawan, pengurugan resapan air itu berdasarkan versi pemilik Saung Babeh, Abdullah Serin (mantan anggota DPRD Tangsel, red) mendapatkan persetujuan warga. Akan tetapi pengurugan tersebut rupanya mendapatkan keberatan dari warga, salah satunya mantan menteri sosial Bachtiar Chamsyah.

Disisi lain, pengurugan resapan air tersebut rupanya belum mendapatkan izin. Hal itu diperkuat dengan adanya surat tanggapan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tangsel nomor 610/493-SDA, yang menyebut pemilik lahan tidak diperbolehkan melaksanakan proses pembangunan selama perijinan belum diterbitkan oleh dinas terkait.

Informasi yang berhasil dirangkum wartawan, lahan resapan air tersebut dimiliki oleh tiga orang, yakni Jimy, Pujiono dan pemilik Saung Babeh, Abdullah Serin. Kepemilikan lahan tersebut pun diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan.

Dengan adanya pengurugan tersebut, lahan yang dipersoalkan itu sebenarnya memiliki dua peruntukan, yakni boleh dipergunakan untuk kawasan perdagangan jasa dan permukiman.

Namun, adanya pengurugan itu mendapatkan penolakan, keputusan tersebut setidaknya Pemkot Tangsel memberikan keputusan jelas. Pasalnya, terkait peruntukan kawasan merupakan kewenangan Pemkot Tangsel.

Bachtiar Chamsyah saat dijumpai wartawan mengaku tidak keberatan dengan adanya Saung Babeh, akan tetapi yang menjadi keberatan dirinya yakni pengurugan resapan air.

Pasalnya, menurut Bachtiar, pengurugan itu jika terus dilanjutkan, kedepannya akan mengurangi resapan air yang masuk ke tanah. Akibatnya, jika hujan deras, wilayah setempat akan tergenang air lantaran resapan air diurug.

"Kita semua tahu kalau lahannya (situ) yang akan diurug itu milik pribadi. Tapi barang milik pribadi pun enggak bisa dong semena-mena digunakan untuk kepentingan pribadi, ada tanggung jawab sosial. Bagaimana dampak dari lingkungan sekitarnya nanti, itu juga harus dipertimbangkan, karena ekosistem itu keseimbangan. Kalau nanti musim kemarau resapan air ini tidak ada, maka sulitlah kita mendapat air,"terang Bachtiar Camsyah.

Kendati demikian, Bachtiar berharap keberadaan resapan air tersebut tetap terus ada. Menurut dia, untuk mempertahankan resapan air tetap utuh, Pemkot Tangsel bisa membeli lahan tersebut untuk tandon sebagai resapan air.

"Mungkin salah satu solusi pemerintah Bu Airin men-take over ini, karena ini kepentingan masyarakat. Boleh kok mengalokasikan anggaran demi kepentingan masyarakat, dari pada membuat tandon baru berapa biayanya,"ujar Bachtiar.

Terpisah, Abdullah Serin saat dijumpai wartawan mengaku setuju jika persoalan itu jika nanti lahan miliknya akan dibeli oleh Pemkot Tangsel. Akan tetapi, Abdullah akan melakukan komunikasi dengan pemilik lainnya.

"Kalau saya secara pribadi setuju aja, tapi ini kan bukan saya sendiri yang memiliki, harus komunikasi dengan lainnya. Saya kagak bisa kasih keputusan dah, takut ntar gua salah,"jelas Abdullah Serin.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, resapan air itu memiliki luas mencapai sekitar 2,5 hektare. Resapan air tersebut sudah terisi air dengan kedalaman variatif antara 1,5 hingga 2 meter lebih. Resapan air itu, pun kabarnya akan diurug mencapai 40 persen dari luas.‎

Seperti diketahui, pengurugan dilahan tersebut sempat disegel oleh Satpol PP Tangsel lantaran tidak memiliki izin. Akan tetapi, dalam pantauan wartawan, pengurugan itu masih tetap berjalan, meski dalam hasil rapat pada Rabu (24/2/2021) memutuskan pemilik lahan belum diperbolehkan melanjutkan pengurugan sebelum mengantongi izin dari dinas terkait.