Maksimalkan Potensi Pemasukan Daerah, Denda PBB Dihapus

Maksimalkan Potensi Pemasukan Daerah, Denda PBB Dihapus

detaktangsel.com  SERPONG-Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang telat menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB) diberikan diskon pembayaran pokok PBB serta menghapus sanksi terhadap warga yang selama ini tidak maksimal dalam membayar pajaknya.

Pemberian diskon dan penghapusan sangsi tersebut, tak lain untuk memaksimalkan potensi pemasukan daerah yang berasal dari sektor PBB.

Akan tetapi, aturan diskon 30 persen dan penghapusan sanksi ini berlaku bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dari tahun 2014 hingga 2016.

Kebijakan yang diambil Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ini berlaku dari 26 November 2016 hingga 31 Agustus 2017.

"Dengan berlakunya aturan itu, maka secara otomatis penghapusan pajak dan sanksi akan diberlakukan pada pajak tahun 2013 kebelakang," kata Kepala Bidan PBB dan BPHTB pada DPPKAD Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri di Serpong, Rabu (7/12/2016).

Ia menambahkan, penghapusan sanksi PBB tesebut untuk meningkatkan collecting rate pembayaran PBB P2 di kota berpenduduk 1,45 juta jiwa ini. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat yang taat membayar PBB masih berkisar hanya 70 persen. Jika dibandingkan sejak tahun 2011 yang hanya dikisaran 49 persen dari 400 ribu SPPT yang dicetak massal di awal tahun.

"Dengan diberikannya program penghapusan sanksi PBB ini, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari jenis pajak bumi dan bangunan yang saat ini ditarget sebesar Rp.261 Miliar, selain itu, kita ingin mengupdate terhadap keberadaan SPPT PBB yang banyak sekali tunggakan," ungkapnya.

Pemberlakukan penghapusan sanksi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah piutang pajak daerah. Dengan diberikannya penghapusan sanksi, ia berharap warga yang mempunyai tunggakan akan membayar PBB sehingga jumlah piutang PBB akan terus tereduksi.

"Sampai saat ini untuk tagihan PBB 2017 ada sekitar 30 persen dari 400.000 SPPT yang belum membayar," bebernya.

Indri menambahkan, untuk memperoleh fasilitas diskon dan penghapusan sanki, wajib pajak harus melunasi tagihan PBB dari tahun 2014 hingga 2016.

"Kalau tiga tahun sudah lunas maka akan dibebaskan tagihan dari 2013 akan dibebaskan dendanya," katanya.

Sementara Kepala DPPKAD Kota Tangsel, Uus Kusnadi mengatakan target PBB tahun 2016 ini mencapai Rp 250 miliar. Ia mengaku terus memaksimalkan potensi pemasukan asli daerah dari sektor PBB.

"Salah satunya melalui layanan jemput bola dengan menggunakan mobil keliling. Ini dilakukan untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB, dengan turun langsung ke perumahan diharapkan dapat meningkatkan PAD, sehingga kalau PAD meningkat," tandasnya. (Hen)

Download attachments:
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online