Lurah di Tangsel Akui Banyak Warga Belum Terima Sertifikat Tanah

Lurah di Tangsel Akui Banyak Warga Belum Terima Sertifikat Tanah

detaktangsel.com, TANGSEL-Program pembuatan sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Presiden RI Joko Widodo, tidak berjalan mulus.

Di Kota Tangsel, ditemukan banyak warga yang hingga kini belum menerima sertifikat tanahnya. Padahal mereka sudah mengajukan dan menyerahkan berkas persyaratannya sejak 2017 silam.

Lurah Keranggan Kecamatan Setu, Agus Muhdi mengakui masih ada warganya yang belum menerima sertifikat tanah mereka. Namun dia membantah jika lambatnya proses pembuatan surat-surat tanah tersebut karena ada masalah teknis di kelurahan.

Dia juga bahwa pihaknya sudah melakukan pekerjaan sesuai prosedur dan semua berkas yang sudah lengkap telah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel melalui petugas PTSL.

“Kalau dari kami kelurahan, semua berkas pengajuan sudah kita serahkan ke BPN melalui koordinator PTSL, dan untuk sertifikat yang sudah jadi itu langsung kita berikan kepada masing-masing pemiliknya,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Dia mengaku tidak hafal berapa jumlah sertifikat tanah yang belum jadi. Dia berdalih bahwa data tersebut ada pada koordinator PTSL.

“Kalau jumlah berapanya saya tidak hafal, karena da yang sudah mengajukan sejak 2017, ada juga yang mengajukan di tahun-tahun berikutnya sesuai dengan tahapan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, kita mengikuti tahapan itu,” terangnya.

Namun begitu, pihaknya tetap mengawal proses demi proses dari program tersebut. Kalua memang ada yang sudah keluar sertifikatnya pasti langsung kita berikan ke masyarakat,” jelas dia.

Masalah ini, sambung dia, bukan hanya terjadi di kelurahannya saja namun banyak juga terjadi di kelurahan lain di Tangsel, bahkan di Indonesia. Pihaknya menduga kemungkinan ada kendala teknis di instansi (BPN, red) yang mengeluarkan sertifikat tersebut sehingga prosesnya menjadi sangat lambat. Mengingat jumlah sertifikat yang harus dikeluarkan bukan puluhan atau ratusan buku melainkan ribuan.

Sekretaris Camat Setu Topan enggan mengomentari lebih jauh terkait molornya pembuatan sertifikat tanah tersebut. Dia menyarankan agar awak media langsung mengkonfirmasi pihak yang lebih berkompenten yakni Camat, PPAT, atau langsung ke BPN.

“Coba langsung ke Pak camat saja atau ke bagian PPA,” imbuh Topan.
Namun demikian, dirinya akan tetap  melakukan penelusuran mengenai persoalan itu karena masih terkait dengan pelayanan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga mengeluhkan belum diterimanya sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program Penyuluhan PTSL BPN Kota Tangsel sejak 2017 silam. Mereka khawatir status tanahnya menjadi tidak jelas lantaran tidak mengantongi surat-surat kepemilikan asetnya.

Di Kecamatan Setu, tepatnya di RT 001 RW 01 Kelurahan Keranggan, ada beberapa warga yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah.
Salah seorang warga yang ditemui tim Litbang, AJ (65) mengaku dirinya sudah mengajukan pembuatan sertifikat tanah dan rumahnya sejak 2017 silam.

Semua dokumen surat-surat tanah yang menjadi syarat untuk membuat sertifikat telah diserahkan ke petugas PTSL melalui ketua RT setempat. Bahkan, kata AJ, petugas BPN sudah melakukan pengukuran dan pemetaan tanah miliknya.

"Tapi sejak saat itu hingga kini belum ada kabar dari petugas PTSL maupun dari Pemerintah Kelurahan Keranggan, soal sertifikat itu," kata AJ kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Nasib serupa juga dialami N (28) dan NJ (55). Sudah beberapa tahun ini sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program PTSL tak kunjung diterima. Ketika ditanyakan kepada pihak kelurahan yang bertugas di PTSL, mereka selalu beralasan bahwa proses pembuatan sertifikat terganjal oleh adanya pergantian pejabat di BPN kota Tangsel.

Akibat adanya pergantian pejabat lama ke pejabat baru, proses penandatanganan sertifikat menemui kesulitan karena pejabat lamanya sudah pindah tugas ke daerah lain. Sementara, nama pejabat yang tertera pada sertifikat adalah pejabat yang lama dan tidak bisa ditandatangani oleh pejabat baru sebagai penggantinya.

"Alasannya selalu seperti itu," tuturnya.

Mereka berharap aparat kelurahan yang bertugas di PTSL koperatif dalam mengurus sertifikat tanah milik warga karena surat-surat tersebut sangat berharga.

"Kalau sertifikatnya belum selesai ya segera selesaikan, kalau sudah selesai berikan ke pemiliknya, kalau ga mau nganterin ke kami setidaknya kabari kami, biar kami yang ambil langsung," pintanya.

Hal sama juga ditemukan di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren. Warga RT 002 RW 16, berinisial R (45) juga belum terima sertifikat tanah yang diajukan melalui program PTSL sejak 2017 lalu.

Bahkan pihaknya memberikan uang Rp 2 juta kepada petugas kelurahan untuk biaya operasional pembuatan sertifikat tersebut.

"Saya udah kasih Rp 2 juta ke petugas, tapi sertifikatnya belum keluar ampe sekarang, saya udah bosen nanyain ke pihak kelurahan," ujar R ketika dikonfirmasi.
Dia berharap sertifikat tanah miliknya segera keluar, sehingga dirinya tidak khawatir jika terjadi masalah di kemudian hari.

Menurutnya, bukan hanya dirinya saja di Kelurahan Pondok Pucung yang belum menerima Sertifikat tanah namun banyak juga warga lain yang mengalami hal yang sama.

"Saya udah ngga mau tau lah apalagi alasan mereka (PTSL kelurahan,Red), yang penting bagi saya, sertifikat tanah itu segera kami terima," pungkasnya. (Dra)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online