Print this page

Langgar Perda IMB, Pol PP Tangsel Segel Proyek Bengkel Bubut 

Langgar Perda IMB, Pol PP Tangsel Segel Proyek Bengkel Bubut 

detaktangsel.com SETU-Sebuah gedung yang diperuntukan untuk bengkel bubut di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terpaksa disegel Pol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Rabu (29/8/2018).

Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, penyegelan terhadap proyek dua lantai tersebut, lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Yang bersangkutan membangun duluan sebelum memiliki IMB, dan ini melanggar Perda Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015," kata Oki dilokasi.

Oki jelaskan, sebelumnya pemilik gedung sudah berkali-kali dilakukan pemanggilan oleh Pol PP. Akan tetapi, hingga batas waktu Yang sudah ditentukan, pihak pemilik gedung tidak pernah datang ke kantor Pol PP Tangsel yang terletak dikawasan Kecamatan Setu itu. "Yang bersangkutan sudah kita panggil, tapi ngak pernah datang. Jadi terpaksa kita segel," ungkapnya.

Ditanya berapa luas proyek bangunan gedung yang diperuntukan untuk bengkel bubut tersebut, Oki mengaku belum mengetahui luas bangunan itu. Karena, pihaknya masih akan mendalami dan mempelajari soal berapa lama proyek tersebut dikerjakan. "Tapi yang jelas sekarang kondisi proyek sudah 80 persen. Semua akan kita dalami dan kita pelajari berapa lama proyek ini sudah berjalan," ujarnya.

Meski begitu, Oki menegaskan bila pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menggembok pintu gerbang proyek. Sebab, saat dilakukan penyegelan, di dalam proyek masih terdapat sejumlah pekerja yang akan bermalam di dalam gedung. "Besok pagi kita akan kembali lagi kesini untuk menggembok pintu gerbang ini. Kalau sekarang masih ada pekerja yang akan tidur disini," terang Oki.

Sementara itu, Anggota PPNS Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan bila pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pemilik gedung untuk dimintai keterangannya. "Kita akan panggil lagi untuk dimintai keterangannya. Soalnya sudah berkali-kali kita panggil, pemilik tidak datang. Hari Jumat pemilik kita mintai keterangannya," tandasnya.