Print this page

Lambatnya Program PTSL Jadi Perhatian Khusus Kementerian ATR/BPN

Lambatnya Program PTSL Jadi Perhatian Khusus Kementerian ATR/BPN

Detaktangsel.com SERPONG — Lambatnya penerbitan sertifikat tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sisteratis Lengkap (PTSL) menjadi perhatian serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahkan pihaknya menyebut BPN Tangsel dan BPN Banten mendapat perhatian khusus karena kompleksitas masalah.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, saat menyambangi kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan, di kawasan Serpong, Jumat (03/9/2021). Dia mengatakan, dua daerah atau wilayah (BPN Kota Tangsel dan BPN Banten) menjadi perhatian khusus karena kompleksitas masalah, peluang, dan potensi ekonominya sangat besar. Pihaknya akan membenahi dua daerah itu agar menjadi yang terbaik terutama dalam hal pelayanannya.

Salah satu permasalahan yang terjadi dan hingga kini masih berlangsung yakni mengenai lambatnya program PTSL. Pihaknya telah mendiskusikan persoalan tersebut, baik terkait data-data, apa saja hambatannya dan bagaimana cara penyelesaiannya. “Terus nanti menjelang digitalisasinya supaya fix, juga sambil membereskan tantangan-tantangan masa lalu yang sekarang baru muncul,” ujar Surya, Jumat (03/9/2021).

Menurutnya, perlu ada langkah-langkah strategis dari daerah dan dukungan yang kuat dari pusat. “Nah, saya datang untuk mencoba memahami itu dengan mendengarkan masukan dari teman-teman di lapangan langsung dan nanti akan dikomunikasikan dengan teman-teman di pusat,” tuturnya.

Oleh karena itu, PTSL menjadi skala prioritas Kementerian ATR/BPN. Pihaknya akan melanjutkan program percepatan PTSL dan retribusi pembagian tanah untuk petanidan warga miskin. Dua point tersebut masuk dalam program strategis nasional,” terangnya.

Salah satu upaya yang akan dilakukan kementerian yakni dengan membuat peraturan Menteri (Permen) tentang pelayanan pengaduan yang lebih efisien dan efektif.

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Kota Tangsel kembali memanggil BPN dan camat se-Kota Tangsel, Senin (30/8/2021). Pemanggilan itu terkait dengan lambatnya proses PTSL milik warga. Dalam pertemuan itu terungkap ada sebanyak 5.001 berkas permohonan tanah yang belum menjadi sertifikat.

Jumlah itu terhitung sejak 2017 sampai 2020 yang dilaporkan oleh para Camat se-Tangsel. Namun data dari para Camat itu selisih sangat jauh dengan data yang dimiliki BPN Tangsel. Pihak BPN hanya mengantongi data sekitar 3.000 berkas, sehingga selisihnya mencapai sekitar 2 ribuan berkas.