Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Maksur mengatakan lembaga yang ingin mengajukan permohonan informasi harus menyertakan dokumen-dokumen yang menjadi pendukung keabsahan dari lembaga tersebut. Dokumen tersebut antara lain akta notaris lembaga pemohon, surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dokumen keabsahan lainnya.
"Kalau dokumen-dokumen pendukung terkait keabsahan lembaga pemohon tidak disertakan, maka badan publik berhak menolak permohonan informasi yang diajukan," katanya pada, Rabu (13/9/2017).
Maksur juga mengatakan jika surat permohonan informasi publik tidak ditandatangani ataupun tidak ada stempel basah oleh lembaga pemohon, maka, badan publik berhak menolak permohonan lembaga tersebut.
"Dokumen-dokumen pendukung keabsahan tidak disertakan saja bisa ditolak apalagi surat permohonan tidak ditandatangi atau dibubuhi stempel basah. Artinya surat permohonan tersebut tidak sah," ucapnya.
Terkait dengan permohonan informasi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Maksur mengatakan surat permohonan LSM GMAKS yang dilayangkan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan tidak sah. Lantaran tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel basah.
"Terus kalau tidak ada tandatangan dan stempel basah dari lembaga pemohon siapa yang mau bertanggungjawab? Badan publik berhak untuk tidak menindaklanjuti surat permohonan tersebut," tandasnya.