Print this page

Kerugian Capai 1 Miliar, Kejari Tangsel Kantongi Nama Pelaku Penyalahgunaan Dana Hibah

Kerugian Capai 1 Miliar, Kejari Tangsel Kantongi Nama Pelaku Penyalahgunaan Dana Hibah

detaktangsel.com, TANGSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan sedang melakukan pemeriksaan dokumen dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Aliansyah.

"Kita lagi mempelajari dokumen-dokumennya itu dulu. Sambil kita nunggu penghitungan kerugian negara dari inspektorat, mudah-mudahan ini dalam waktu dekat kita ada hasil pengumpulannya," ujarnya saat ditemui detakbanten.com di Lapangan Cilenggang, Kamis (15/4/2021).

Katanya, dugaan kerugian negara mencapai 1 Miliar rupiah dalam dugaan kasus tersebut.

"Satu miliar lebih, Mudah-mudahan apa hasilnya yang terakhir nanti kita nunggu dari inspektorat," tuturnya.

Pihaknya, saat ini sudah mengantongi beberapa nama yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

"Oh tentu ada. Ada lah nanti, masih kita tunggu alat-alat bukti, nantilah nanti aja. Nanti kita umumkan sambil nunggu, secepatnya. Kalau memang sudah kita temukan alat bukti yang cukup, ada perhitungan kerugian negara," ungkapnya

"Ya memang dugaan (korupsi), cuma itu aja lah ya." tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel mendadak di satroni Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Kedatangan korps adhyaksa ke markas KONI yang berlokasi di Jalan Permai 6, Blok AX 7 itu, terkait dugaan dugaan hibah KONI 2019 lalu.

Kasi Intellijen Kejari Kota Tangsel Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan terhadap kantor KONI dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti atas dugaan dana hibah tersebut.

"Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan dana hibah KONI 2019," kata Ryan Anugrah dalam keterangan pers di Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Kamis (8/4/2021). (Raf)