"Sudah ada regulasinya. Seluruh kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun roda empat tidak diperbolehkan untuk mudik," katanya pada Sabtu (17/6/2017).
Menurut Airin larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan penunjang tugas pokok dan fungsi. "Ada imbauan dari dari pemerintah pusat untuk tidak menggunakan mobil dinas," jelasnya.
Diketahui cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah akan dimulai pada 23 hingga 30 Juni.