Print this page

Kejari Serius Garap KONI Tangsel, Dokumen Hingga Komputer Disita

Petugas Kejari saat melakukan penggeledahan Petugas Kejari saat melakukan penggeledahan

detaktangsel.com, TANGSEL- Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel mendadak di satroni Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Kedatangan korps adhyaksa ke markas KONI yang berlokasi di Jalan Permai 6, Blok AX 7 itu, terkait dugaan penyalahgunaan hibah KONI 2019 lalu.

Kasi Intellijen Kejari Kota Tangsel Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan terhadap kantor KONI dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

"Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2019," kata Ryan Anugrah dalam keterangan pers di Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Kamis (8/4/2021).

Dia menjelaskan, dari penggeledahan kantor KONI tersebut pihaknya telah mengamankan ratusan dokumen, serta satu unit komputer. Selanjutnya, barang-barang tersebut disita untuk penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangsel, Ate Quesyini menyebutkan bahwa penyidikan tersebut dilakukan lantaran adanya laporan perjalanan dinas fiktif dengan memanfaatkan dana hibah tahun anggaran KONI 2019.

"Dugaannya, ada kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif. Total kerugiannya masih kita hitung, tetapi dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp 7,8 miliar," ungkapnya.

Saat ini, indikasi adanya kerugian negara masih dalam proses perhitungan inspektorat Pemkot Tangsel.

"Indikasi kerugian negara masih proses perhitungan di Inspektorat Tangsel. Hitungan kasar Rp 700 juta, sekian itu belum semua, hanya sementara, nanti tim auditor yang menyampaikan," tandasnya.