Jelang Tahun Politik 2019, KPU Tangsel Sepi Pendaftaran Parpol

Kantor KPU Kota Tangsel Kantor KPU Kota Tangsel Hendra

detaktangsel.com SERPONG-Hajat politik tahun 2019 nanti, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Buana Kencana, Blok E-Xll nomor 12, BSD Serpong, masih terlihat sepi dari hingar-bingar pendaftaran Parpol peserta Pemilu. Padahal, KPU-RI telah mengumumkan Parpol peserta Pemilu 2019 harus mendaftarkan masing-masing partai.

Divisi Hukum KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019 nanti, terlebih dahulu harus lolos verifikasi. Untuk itu, KPU Tangsel telah mempersiapkan diri untuk menerima dan melihat berkas serta dokumen parpol yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

"Belum ada partai yang mendaftar sampai saat ini. Di KPU pusat juga belum ada. Karena kan partai daftarnya ke KPU pusat dulu," katanya menjelaskan kepada wartawan di Serpong, Rabu (4/10/2019).

Meski masih sepi Parpol yang mendaftarkan diri untuk Pemilu 2019 nanti, namun Bambang mengemukakan hanya ada beberapa partai yang melakukan audiensi terkait persyaratan verifikasi partai.

"Hanya ada beberapa partai saja yang audiensi untuk menanyakan soal persyaratan verifikasi partai," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengatakan bahwa dalam tahapan pendaftaran ini, KPU hanya meminta beberapa dokumen persyaratan pendaftaran yang harus dilengkapi oleh seluruh partai yang ingn mnejadi peserta Pemilu 2019 nanti.

"Tahapan pendaftaran sudah dimulai kemarin, Ini semua sudah tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2017," ujarnya.

Subhan bilang, berbagai persyaratan yang harus dilengkapi seluruh Parpol peserta Pemilu 2019 nanti, diantaranya Parpol harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) pengurus partai dari tingkat kota hingga ditingkat kelurahan yang ada di Kota Tangsel.

"Dan juga harus disertai KTP para pengurus dan kader, itu minimal jumlahnya 1/1000 dari jumlah penduduk yang ada di Kota Tangsel. Kurang dari itu maka partai harus melengkapinya," terang Subhan.

Subhan bilang, jika ada Parpol yang dokumen persyaratannya belum lengkap dalam tahapan pendaftaran nanti, KPU akan mengembalikan dan diminta untuk melengkapinya.

"Hingga batas 16 oktober, pukul 23,59 nanti belum juga dilengkapi, maka kami tidak menerima lagi pendaftarannya. Karena itu semua sudah tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2017," ujarnya.

Menurutnya, setelah melewati tahapan pendadftaran maka tahap selanjutnya akan dialkukan verifikasi faktual terhadap seluruh dokumen persyaratan yang sudah didaftarkan.

"Seperti KTP, KTP itu akan kita verifikasi faktual dimulai dari kantor sekretariat sampai tingkat kelurahan agar bisa memenuhi persyaratan sebagai partai peserta pemilu nanti," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online