Print this page

Incumben Diharuskan Cuti Akhir Agustus

Incumben Diharuskan Cuti Akhir Agustus

detaktangsel.com TANGSEL - Komisi Pilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan batas akhir cuti Incumben pasangan Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie akhir Agustus 2015.

Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan mengatakan dalam aturan KPU Pusat bahwa Walikota-wakil walikota yang mencalonkan kembali tidak harus mundur, diperbolehkan cuti.

"Aturan ini beda dengan anggota DPRD, DPR RI, PNS harus mundur,"katanya saat di wawancara wartawan di kantor KPU Tangsel, Senin (3/8/2015).

Subhan mengungkapkan waktu cuti pasangan Incumben juga dibatasi yakni dari akhir Agustus - 6 Desember 2015. Pembatasan waktu ini di berlakukan agar Incumben bisa menyelesaikan tugasnya untuk beberapa hari kedepan hingga ditetapkan pemenang pilkada.

"Aturan ini dikeluarkan oleh KPU Pusat, jadi kami sebagai KPU Daerah harus menjalankan aturan tersebut, meski dianggap tidak adil," jelasnya.

Sementara Anggota DPR RI Wahidin Halim mengatakan keputusan yang di keluarkan oleh KPU Pusat yang memperbolehkan Incumben cuti tidak ada rasa keadilan. Dikarenakan bahwa calon lain dari DPR RI, DPRD, PNS harus mundur dari jabatannya.

"Seharusnya Incumben harus mundur sama dengan calon lain," pungkasnya.

Dengan ada keputusan yang di buat KPU Pusat, bisa jadi kedepannya akan ada permasalahan dan akan ada gugatan."Saya pastikan ada gugatan karena keputusan yang tidak adil ini," tandasnya.