Imbas Pembebasan Tol Serpong-Cinere, Warga Pondok Cabe Ngadu ke DPRD

Warga Pondok Cabe Ngadu ke DPRDTangsel mempertanyakan kejelasan ganti untung pembebasan lahan Tol Serpong-Cinere.  Warga Pondok Cabe Ngadu ke DPRDTangsel mempertanyakan kejelasan ganti untung pembebasan lahan Tol Serpong-Cinere. hendra

detaktangsel.com SERPONG-Puluhan orang dari Paguyuban Warga Perumahan Grand Residence Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, mendatangi Gedung DPRD Kota Tangsel pada Kamis (9/3/2017). Kedatangan mereka mengadukan nasib pembebasan lahan Tol Serpong-Cinere yang belum ada kejelasan.

 Diketahui, untuk proyek jalan tol Serpong-Cinere yang akan melintasi kawasan Pondok Cabe Udik ini, terdapat 430 bidang tanah milik warga dengan luas total lahan kurang lebih 18 hektar bakal terkena proyek jalan bebas hambatan tersebut.

Ketua Paguyuban Warga Yudha Yunanto mengatakan, selama lima tahun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait ganti untung terhadap lahan dan rumah warga yang terimbas rencana pembangunan jalan tol itu. Warga juga meminta pihak developer perumahan ikut bertanggungjawab.

"Kami datang ke dewan, supaya bisa membantu menyampaikan keinginan warga. Pemda, Developer Perumahan dan Panitia Pengadaan Tanah bisa memenuhi permintaan warga," kata Yudha.

Sedangkan, harga yang diinginkan warga terkait lahannya yang terkena pembebasan tol Cinere-Serpong, mereka mematok harga yang sudah disetujui warga perumahan tersebut. "Kami meminta ganti untung lahan kami dengan harga Rp 8 juta serta bangunan Rp5 juta per meter," ungkapnya.

Yudha bilang, saat ini tim apresial dari Kementrian Pekerjaan Umum sedang turun untuk menilai lahan pembangunan Tol Serpong-Cinere. Setelah selesai proses dengan harga yang sesuai taksiran tim apresial. Selanjutnya akan memberikan hasil laporan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel.

"Jangan sampai warga sudah tergusur, secara finansial tidak mendapatkan perumahan dengan kualitas yang sama dari sebelumnya. Kami minta ganti untung. Kalau dirugikan tidak amanah," bebernya.

Yudha juga menjelaskan, sejak tahun 2012 silam warga yang lahannya bakal terkena proyek jalan tol Serpong-Cinere telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, gugatan warga di PTUN kalah lantaran dinilai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2007 telah kadaluarsa. Pihaknya juga sudah mencoba membangun komunikasi dengan Pemda namun tak ada kunjung balasan.

"Warga saat ini, realistis. Warga hanya butuh kejelasan. IMB akan habis pada Juni 2017 mendatang. Jangan sampai 36 rumah warga yang terkena relokasi nantinya menderita," tuturnya.

Sementara Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Rizky Jonis mengatakan, saat ini pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan warga setelah tim appraisal selesai melakukan perhitungan. Sedangkan hasilnya, tergantung pertemuan selanjutnya. Apakah warga menerima atau tidak.

"Kami fasilitasi keinginan warga. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Kemungkinan satu minggu lagi kita akan duduk bersama tim apresial yang telah melakukan pengukuran ulang lahan warga tersebut," tandas Rizky.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online