Print this page

Hasil Verifikasi Faktual Parpol, KPU Temukan Data Ganda Keanggotaan

Ketua KPU Tangsel M Subhan Ketua KPU Tangsel M Subhan Hendra

DetakTangsel.com SERPONG-Pasca pendaftaran sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang, dua lembaga penyelenggara pemilihan umum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) langsung terjun ke sejumlah wilayah yang ada di Tangsel untuk melakukan verifikasi administrasi semua berkas Parpol peserta Pemilu.

Hasil dari verifikasi sementara yang dilakukan KPU Kota Tangsel, terdapat data ganda keanggotaan. Yakni ada satu data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di lebih dari dua parpol. Dari hasil verifikasi sementara itu juga, KPU mengidentifikasi ada pula data yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti data yang merupakan masih Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Ketua KPU Kota Tangsel, M Subhan mengatakan, semua temuan dari identifikasi dilapangan akan terus ditelusuri. Bahkan, dari data yang dimiliki, saat ini terdapat 1.300 lebih data yang ganda keanggotaan dan juga TMS.

Sedangkan mengenai adanya ASN, Subhan menjelaskan bahwa sebagian sudah diverifikasi faktual secara lansgung terhadap data yang terdaftar sebagai ASN tersebut.

"Setelah kami verfikasi faktual, ternyata yang bersangkutan itu sudah pensiun tahun lalu, dan kami tanya lagi apakah memang mendaftar di parpol, ada yang mengaku terdaftar dan ada yang tidak mengaku terdaftar," kata Subhan di kantor KPU, Jalan Buana Kencana, Blok E-XII BSD, Serpong, Rabu (1/11/2017).

Subhan bilang, pihaknya juga akan sangat tegas dalam melakukan verifikasi administrasi tersebut. "Kami akan sangat tegas saat melakukan verifikasi ini, dan juga jika ada temuan TMS seperti ASN, TNI dan Polri, akan langusng kami konfirmasi faktual. Dan jika memang masih terdaftar di ASN maka akan kami coret," terangnya.