AKBP ayi Supardan, Kapolres Tangsel dalam keterangan resminya menyatakan ditangkapnya Yoyon Saputra berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah Gang Mukmin, Kelurahan Serua, Ciputat ada orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Dari laporan masyarakat ini, kemudian kita kembangkan untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres kepada para awak media, Kamis (24/12/2015).
Menurut Kapolres, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap peredaran narkoba jenis ganja ini, sebab pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 lalu, tim Satuan Narkoba berhasil menangkap pelaku.
"Masih ada pelaku lain yang menyuplai ganja kepada YS, dan itu masih kita lakukan pengejaran," terang Kapolres.
Pelaku, kata lanjut Kapolres, akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana mati, seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolres.