Ganja sebanyak 67 bungkus dengan berat 66 kilogram ini, akan diedarkan pada perayaan pergantian malam tahun baru yang saat ini sudah didepan mata.
"Ya seperti itu. Akan diedarkan pada perayaan pergantian tahun baru," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menjawab pertanyaan sejumlah awak media terkait peredaran ganja yang belakangan berasal dari Aceh ini, Kamis (24/12)
Adapun peredarannya, Kapolres mengatakan bahwa ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Tangsel.
"Akan di edarkan di Tangsel," tutur Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menambahkan, selain akan diedarkan pada perayaan pergantian tahun baru, barang haram seberat 66 kilogram ini juga masuk dalam golongan ganja kelas super dan dikirim langsung dari Aceh.
Dikatakan langsung dikirim dari Aceh, lantaran pada setiap ganja yang dibungkus dan diberi lakban warna coklat muda ini, ditemukan koran-koran lokal asal Aceh.
"Barang (ganja-red) ini masuk ke dalam kualitas super. Dikirim langsung dari Aceh, karena dibungkus dengan koran-koran Aceh," singkat Agung.
Sementara Yoyon Saputra, dirinya harus menunggu ketuk palu hakim lantaran melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana, ancaman pidana mati atau seumur hidup mengintai pria dengan tiga anak ini.