Print this page

Facebook Berujung Maut, Pemuda Di Ciputat Tewas Dengan 33 Tusukan

Facebook Berujung Maut, Pemuda Di Ciputat Tewas Dengan 33 Tusukan

detaktangsel.com CIPUTAT--Seorang pemuda di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tewas mengenaskan setelah di keroyok 14 orang. Pemuda malang yang belakangan diketahui bernama Steven Saulus Kevin itu, meregang nyawa setelah mendapat 33 tusukan senjata tajam jenis celurit milik para pelaku ke tubuh pemuda berusia 22 tahun tersebut.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, insiden pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya pemuda yang tinggal di Jalan Suka Bakti 1, RT 04/09 Kelurahan Serua Indah, Ciputat itu, terjadi pada Jumat (19/4/2019) sekira pukul 01,30 dan diduga berawal dari saling ejek antara pelaku dengan korban melalui media sosial facebook.

"Orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka tetapi masih daftar pencarian orang (DPO), berkomunikasi menggunakan facebook dengan korban," ungkap Alex saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (23/4/2019).

Dari komunikasi tersebut, terjadilah kata-kata sarkasme serta saling ejek yang akhirnya, kelompok tersangka dan kelompok korban mengeluarkan kode COD yang di dalam istilah mereka diartikan sebagai tawuran.

"Di perbincangan yang mereka lakukan, arti dari COD adalah tawuran. Artinya, kelompok korban dan kelompok tersangka sudah sepakat untuk tawuran," terang Alex.

Setelah sepakat, antara korban dan pelaku yang sebagian besar berdomisili di Tangsel inipun sepakat bertemu di kawasan Jalan Bukit Raya, Serua, Ciputat. Tersangka yang menaiki 7 sepeda motor bersama rekannya berjumlah 14 orang, kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Didapati di situ (TKP-red) terdapat  korban dan 2 teman lainnya. Sempat terjadi cekcok mulut, tidak berapa lama korban yang kalah jumlah, terjadilah kekerasan secara bersama di muka umum dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal," bebernya.

Petugas pun bergerak cepat, dari hasil penyelidikan, polisi menciduk 7 dari 14 orang pelaku pengeroyokan tersebut. Ketujuh orang yang masih tergolong di bawah umur itu, masing-masing berinisial BTG (16), FJR (17), RDW (17), Teddy Akbar (19), RST alias Tanto (21), FH (20), DF alias Jamet (19). Sementara pelaku lainnya berinisial DW, PJ, GA, R, DD alias Jawa di tetapkan sebagai DPO Kepolisian.

"Kita masih lakukan pengejaran tersangka lainnya," ujar Alex.

Dari para tersangka, polisi mengamankan 13 senjata tajam jenis celurit serta pakaian korban penuh bercak darah dan robek akibat sabetan benda tajam para tersangka. sedangkan pasal yang akan dikenakan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandas Alex.