Empat Orang BNN Gadungan Digulung Polisi, Dua Masuk DPO

Empat Orang BNN Gadungan Digulung Polisi, Dua Masuk DPO

detaktangsel.com SERPONG--Usai sudah aksi dugaan tindakan dan pemerasan yang dilakukan empat dari enam orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan diwilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keempatnya di ciduk jajaran tim anti bandit Polres Tangsel berkat adanya tiga laporan warga ke Polres Tangsel lantaran diperas oleh anggota yang mengaku dari BNN Pusat.

Keempat anggota BNN gadungan tersebut diantaranya Anwar Yasin, Temi Azhari, Agus Erwansyah dan seorang yang diduga otak dari komplotan BNN gadungan tersebut dengan pangkat AKBP abal-abal alias palsu, yakni Muhamad Rasyid alias Rezi. Sementara dua orang yang kini masuk DPO, yakni Sendi dan Reza, kini masih dalam pengejaran tim anti bandit Polres Tangsel.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mendatangi korban secara acak sambil menunjukan surat perintah penggeledahan palsu dari BNN Pusat.

"Para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan berpura-pura menjadi anggota BNN gadungan. Mereka beraksi sejak April 2018 lalu dengan cara mendatangi toko obat, toko kosmetik serta rumah korban di Pamulang untuk penggrebekan dengan mengatakan ada peredaran narkotika di toko tersebut. Kemudian mengintimidasi dan memeras korban," ungkap Ferdy dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (15/10/2018)

Ferdy jelaskan, para pelaku juga tak segan-tegan mengancam dan melakukan tindak kekerasan untuk meminta sejumlah uang kepada korban yang menjadi sasarannya. Bahkan, pelaku juga sempat mengintimidasi seorang warga Jerman dengan cara dimasukan kedalam mobil. 

"Salah satu korban ada warga negara Jerman yang mereka tangkap dan diintimidasi di dalam mobil. Mereka baru melepaskan korbannya setelah diberikan uang tebusan Rp,7 juta, sesuai yang mereka minta dari korban," beber Ferdy. 

Selama menjalankan aksinya, lanjut Ferdy, para pelaku berhasil mengumpulkan uang dari para korbannya hingga mencapai Rp,20 juta. Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni sebuah tanda kewenangan penyidik BNN yang diduga palsu, surat perintah penggeledahan dan penangkapan, kartu pengenal anggota BNN dan sebuah borgol.

"Para pelaku akan dikenakan pasal 365 dan atau pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan. Hukumannya penjara 9 tahun," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberantasan pada BNN Kota Tangsel, Kompol MP Sidabutar mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota BNN Pusat. Sebab, untuk mendapatkan atribut BNN, tidak bisa begitu saja dan harus melalui sekolah dengan susah payah

"Kami marah betul karena untuk mendapatkan atribut keanggotaan BNN benar-benar ikut sekolah. Dan, tidak dijual di tempat penjualan atribut," katanya seraya menunjukan atribut BNN yang asli kepada awak media.

Dengan adanya pengungkapan anggota BNN gadungan yang ditangkap polisi, ia pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap kejadian tersebut. 

"Untuk masyarakat, hati-hati jika menemukan orang-orang seperti ini. Disini tanggung jawab BNN serta pihak kepolisian sangat besar," ujar dia.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online