Print this page

DPRD Tangsel Setuju Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi

Kebudayaan Betawi Kebudayaan Betawi

Detaktangsel.com SERPONG-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui semua fraksinya, setuju Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Kebudayaan betawi, dibahas pada masa sidang ke II tahun 2018 ini.

Sebab, dengan adanya Raperda tentang Pelestarian Budaya Betawi Kota Tangsel ini, diharapkan dapat menambah khasanah kebudayaan yang ada di tanah air.

Seperti yang diungkapkan Baihaqi Djamasan, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Tangsel ini menilai bila Raperda tersebut memiliki makna yang luhur secara hirarki perundangan, yaitu dalam pembukaan UUD 1945. Dimana, Baihaqi menyebut secara substansial negara harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan dan memeliharanya sebagai sebuah kekayaan nasional.

"Fraksi Golkar sepakat bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal dihormati selaras dengan peradaban jaman. Raperda ini juga dapat mewujudkan kreatifitas penggunaan karya budaya Betawi untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi," ungkapnya.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Undang Kasi Ujar mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan sangat setuju adanya Raperda tersebut. Dia bilang, Raperda tersebut bertujuan untuk menggali, melindungi, mengamankan dan melestarikan nilai-nilai tradisi dan budaya Betawi yang semakin hari semakin pudar.

"Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya pelestarian Budaya Betawi di Kota tangsel, mengingat kultur geografis, adat istiadat, dan sejarah Kota Tangsel itu sendiri. Upaya dari pelestarian budaya ini diharapkan dapat berdampak pada hubungan sosiologis yang lebih baik dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pariwisata," ungkapnya.

Sementara Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh ketuanya, Abdul Rahman menegaskan bila fraksinya setuju dengan usulan Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi Kota Tangsel yang diajukan oleh tim pengusul. Karena, Raperda ini diusulkan atas dasar aspek sejarah dan belum optimalnya pengelolaan kebudayaan Betawi. Dimana, seni budaya yang kerap ditampilkan dalam hajat-hajat besar Pemkot Tangsel, masih bersifat pertunjukan semata. Sehingga, keberadaan budaya Betawi sepenuhnya belum terkelola dan tertata pelestariannya menjadi kekayaan budaya yang di harapkan masyarakat Kota Tangsel.

"Kebudayaan Daerah menjadi salah satu hal yang memang di perjuangkan oleh Partai Gerindra. Seperti termaktub dalam 6 program aksi transformasi bangsa partai Gerindra, dimana salah satu poinnya menyebutkan melestarikan warisan budaya bangsa sebagai Kekuatan dan pemersatu bangsa," ungkapnya.

Soal dukungan pelestarian budaya Betawi, juga dilakukan oleh Fraksi Hanura.

"Turunnya kualitas masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan ini, membuat kami khawatir budaya Betawi Kota Tangsel akan hilang. Maka kami mendorong agar Raperda ini segera masuk ketahapan pembaasan selanjutnya. Karena Raperda ini sangat penting untuk menjaga identitas kita," kata Ketua Fraksi Hanura DPRD Tangsel, Saprudin.

Baca Juga :  Raperda Pelestarian Budaya Betawi Kota Tangsel Masuk Propemperda