DPRD dan Pemkot Sahkan Dua Raperda, Fraksi PDIP : Segera di Sosialisasikan

Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid dan Walikota Benyamin Davnie tanda tangani persetujuan dua Raperda menjadi Perda. Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid dan Walikota Benyamin Davnie tanda tangani persetujuan dua Raperda menjadi Perda.

detaktangsel.com, TANGSEL - DPRD dan Pemkot Tangsel menandatangaani persetujuan bersama dua Rancangan peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Dua Raperda tersebut yaitu Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2022-2025 dan Raperda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Persetujuan bersama atau pengesahan dua Raperda tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (14/6/2022).

Benyamin mengatakan, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2022-2025, merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Maka dengan adanya Perda ini, Pemkot Tangsel memiliki payung hukum kuat, untuk mensinergikan dan mewujudkan perencanaan pembangunan kepariwisataan yang terpadu dengan pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi dan juga Kota Tangsel,” ungkap Benyamin.

Benyamin juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas kerja kerass DPRD dalam membahas dua Raperda untuk disetujui bersama menjadi Perda. Walikota menilai, penyelesaian dua Raperda menjadi Perda ini tentunya membutuhakn waktu yang panjang dan pemikiran yang keras.

“Dengan disetujui aturan ini juga, tentu diharapkan kedepannya pembangunan kepariwisataan dapat lebih terencana dan terarah, yang nantinya dapat menjadikan Kota Tangsel sebagai kota tujuan wisata di Provinsi Banten,” beber Walikota.

Sementara mengenai Raperda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Benyamin mengatakan usaha Mikro memegang peran penting dalam perkembangan ekonomi di Kota Tangsel. Baik dari jumlah usaha mau pun dari segi peciptaan lapangan kerja.

“Besarnya peran koperasi dan usaha mikro merupakan sektor usaha yang dominan menyerap tenaga kerja, serta berkontribusi sangat besar pada pendapatan domestik,” jelasnya.

Menurut Walikota, perlu dilakukan pemberdayaan dan perlindungan secara komprehensif terhadap pelaku koperasi dan usaha mikro di Kota Tangsel.

“Dengan disetujuinya Raperda ini, dapat lebih optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga akan terciptanya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat,” terang Benyamin.

Dengan di tanda tanganinya dua Raperda tersebut menjadi Perda, Benyamin Bilang, selanjutnya akan diajukan permohonan register kepada Gubernur Banten untuk dilakukan penetapan dan pengundangan Perda dalam lembaran daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuanga sekaligus pengusul Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Putri Ayu Anisya mengatakan, setelah Raperda itu di sah kan, maka Walikota Tangsel harus segera berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Setelah Raperda ini disahkan, yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemkot dalam hal ini dinas koperasi, membuat peraturan turunan berupa Perwal. Jangan sampai perda inisiatif ini tidak beroperasional karena tidak ada turunan peraturannya. Segera di seminasi dan di sosialisasikan Perda ini,” pugkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online