Diduga Tak Berizin, Pol PP Tangsel Segel Proyek Mal Serpong City Paradise

Diduga Tak Berizin, Pol PP Tangsel Segel Proyek Mal Serpong City Paradise

detaktangsel.com SERPONG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa menyegel proyek pembangunan mal Serpong City Paradise (SCP) di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Rabu (19/12/2018).

Penyegelan terhadap proyek yang baru berjalan selama tiga bulan tersebut, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 sesuai bunyi pada pasal 13A tentang Bangunan dan Gedung.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan (Gakunda) pada Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, sebelum disegel, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut. Bahkan, Oki mengaku telah memanggil pihak owner proyek untuk dimintai keterangannya terkait dokumen-dokumen yang ada pada proyek pembangunan mal tersebut.
"Kita sudah panggil, ownernya sudah menghadap, kita minta keterangannya. Bahkan kita minta IMBnya tidak bisa menunjukan. Dan kita yakin bahwa bangunan ini belum dilengkapi IMB. Makanya hari ini kita lakukan penyegelan," ungkap Oki.
Ditanya berapa lama proyek pembangunan mal tersebut dikerjakan, Oki mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti kapan bangunan tersebut dimulai. Namun, sesuai pengawasan yang dilakukan aparat Penegak Perda, pembangunan sudah berlangsung selama dua hingga tiga bulan.
"Sesuai sangsi yang ada dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015, proyek pembangunan mal jika tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dikenakan sangsi administrasi atau denda sebesar Rp,50 juta serta kurungan tiga bulan penjara," terang dia.
Dari penyegelan yang dilakukan dilokasi pembangunan mal SCP, Pol PP menyita sebuah cangkul sebagai barang bukti. Selain menyita sebuah cangkul, Pol PP juga memasang stiker segel serta menggembok pintu gerbang proyek.
"Jadi dengan disegelnya proyek ini, maka mulai hari ini tidak boleh ada aktifitas lagi. Semua karyawannya pun harus keluar semua. Kalau sudah ada IMBnya, bisa dikerjakan lagi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin Alfahri menyebutkan bahwa setelah penyegelan yang dilakukan hari ini, selanjutnya PPNS akan kembali memanggil pemilik bangunan hari Senin pekan depan.
"Hari senin depan kita panggil pemilik gedung ini. Karena pemilik gedung mengatakan bahwa IMBnya. Karena IMBnya sedang dalam proses," ujarnya.
Sementara itu, Marno perwakilan dari pemilik gedung belum bisa memberikan banyak penjelasan terkait penyegelan tersebut. "Perizinan dalam proses nanti kita setorkan," singkat Marno.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online