BPN dan Camat se-Tangsel Beda Data Soal Sertifikasi Tanah Warga

BPN dan Camat se-Tangsel Beda Data Soal Sertifikasi Tanah Warga

Detaktangsel.com SETU — Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan camat se-Kota Tangsel, Senin (30/8/2021).

Pemanggilan itu terkait dengan lambatnya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga. Dalam pertemuan itu terungkap ada sebanyak 5.001 berkas permohonan tanah yang belum menjadi sertifikat.

Jumlah itu terhitung sejak 2017 sampai 2020 yang dilaporkan oleh para Camat se-Tangsel. Namun data dari para Camat itu selisih sangat jauh dengan data yang dimiliki BPN Tangsel. Pihaknya hanya mengantongi data sekitar 3.000 berkas, sehingga selisihnya mencapai sekitar 2 ribuan berkas.

Dalam kesempatan itu, Camat Serpong Utara, Bani Khosiyatullah melaporkan, dari tahun 2018 hingga tahun 2020 pihaknya ditarget sebanyak 10.928 PTSL, yang sudah terselesaikan sebanyak 9.474 berkas.

“Mulai tahun 2018, 2019, dan 2020 dari 3 tahun tersebut kami ada target 10.928, di Serut ada 7 kelurahan, Terealisasi alhamdulillah 9.474. Dari 10.900 tersebut 934 belum terealisasi, 934 ada di BPN, permasalahan kami ada di belum bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red), atas hak belum jelas dan sebagainya,” ujarnya, saat Rakor dengan BPN dan Komisi 1 DPRD Tangsel, di ruang aspirasi DPRD setempat, Senin (30/8/2021).

Kemudian, Camat Serpong Dwi Suryani memaparkan, untuk permohonan PTSL di Serpong dari tahun 2018 hingga tahun 2020 ditarget 11.683, dan sudah terealisasi 11.100 berkas. Sehingga, ada sisa belum selesai sebanyak 5 persen atau 583 berkas.

“Kekurangan berkas dan yang lain sebagainya, yang diambil 219 berkas, sisa yang sedang masih berproses di BPN itu 364. Permasalahaan sama dengan kecamatan lain, akte notaris nya, BPHTB dan lain sebagainya,” terangnya.

Selanjutnya, Sekretaris Camat Pondok Aren, Andi Setiawan melaporkan, target PTSL Pondok Aren dari tahun 2019 hingga 2020 sebanyak 3.211. “Kita masih ada sisa 1.331 pak yang masih belum selesai, dari total target 3.211, 1.880 yang sudah selesai. Untuk permasalahan masih sama kecematan lain, mungkin belum bayar pajak dan sebagainya,” tutupnya.

Selanjutnya, Camat Setu Hamdani melaporkan di wilayahnya sejak 2017 hingga saat ini tersisa 622 berkas pemohon PTSL dari total 1.265 berkas. Sedangkan yang sudah selesai sebanyak 643 berkas.

Bila dirincikan, setiap kecamatan memiliki ratusan hingga ribuan pemohon PTSL yang masih mandeg di BPN Tangsel. Serpong Utara tersisa 934 berkas pemohon, Setu tersisa 622 berkas pemohon, Serpong 364 berkas pemohon, Ciputat tersisa 819 berkas pemohon, Pondok Aren tersisa 1331 berkas pemohon, Ciputat Timur tersisa 561 berkas pemohon, Pamulang tersisa 370 berkas pemohon.

Di hadapan ketua DPRD dan Komisi 1 serta para Camat, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis menyambut baik upaya DPRD Tangsel dalam memfasilitasi Rakor terkait persoalan tersebut. Dia mengatakan bahwa belum rampungnya program ini disebabkan beberapa hal.

“Bisa karena dokumen yang belum lengkap, belum bayar pajak, ada karena koordinasi yang kurang, ada juga karena orangnya yang sudah pindah, ada juga karena objek tanahnya masih sengketa dan beberapa penyebab lainnya,” ungkap Harison.

Target PTSL di Kota Tangsel dari tahun 2017 sampai 2020 itu di angka 140 ribu. Dari hasil laporan para camat kepada Komisi 1 DPRD ditemukan angka 5.001 berkas PTSL yang belum jadi sertifikat. Namun jumlah itu berbeda dengan data BPN yang hanya sekitar 3.000 berkas yang belum selesai. “Beda tipis lah, sekitar 3000-an yang belum menjadi sertifikat,” tukasnya.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya telah meminta baik kepada para camat maupun BPN agar menyajikan data by data by address. Dalam rapat kali ini pihaknya baru menyerahkan sebanyak 5.001 data PTSL.

“Dalam rapat kedua ini kita baru bisa menyodorkan sebanyak 5.001 data PTSL yang belum jadi sertifikat, nah nanti akan ada lagi rapat selanjutnya,” kata Drajat.
Selanjutnya, dari 5.001 data tersebut pihaknya akan mengawal berapa data yang bisa diselesaikan di tahun 2021 ini dan berapa sisanya.

Untuk berkas-berkas yang kekurangan data atau belum bayar atau masalah lainnya, pihaknya akan berikan treatment. Pihaknya memberikan deadline target untuk PTSL yang belum selesai tersbeut 50 persennya bisa diselesaikan di tahun ini.

“Nanti di tahun 2022 kita tinggal mencari treatment untuk sisa PTSL yang belum selesai,” pungksasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online