Print this page

BNN Kota Tangsel Lakukan Operasi Gabungan Di Tangerang Raya

BNN Kota Tangsel saat melakukan operasi gabungan di tempat hiburan malam BNN Kota Tangsel saat melakukan operasi gabungan di tempat hiburan malam

detaktangsel.com TANGSEL - Sebagai bentuk nyata tindakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, BNN Kota Tangsel melakukan operasi gabungan pada 3 Oktober lalu. Lokasi kegiatan dipusatkan di lokasi hiburan malam yang terletak di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 20 orang dibawa ke kantor BNN Kota Tangsel yang terletak di wilayah Kecamatan Setu. Setelah dibawa menuju kantor, nantinya mereka akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan apakah mereka terlibat jaringan atau murni sebagai penyalahguna narkoba.

“Saat ini, kami berhasil menjaring 20 orang penyalahguna narkoba. Mereka kami bawa  ke kantor untuk menjalani proses pemeriksaan. Apabila mereka tidak terbukti terlibat jaringan narkoba maka akan kami serahkan kepada seksi rehabilitasi untuk menjalani proses rehabilitasi” ujar Kepala Seksi Pemberantasan AKP MP. Sidabutar, S.H.

BNN Kota Tangsel sengaja berkonsentrasi di lokasi hiburan malam sebab lokasi tersebut dinilai rawan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Untuk operasi kali ini, kami memang sengaja memusatkan kegiatan di lokasi hiburan malam. Kami menilai tempat hiburan malam rawan dengan penyalahgunaan narkoba. Hal ini terbukti dengan terjaringnya 20 orang dalam operasi kali ini,” ujar Kepala BNN Kota Tangerang Selatan AKBP Heri Istu Hariono, S.Si.

Kegiatan operasi gabungan tersebut melibatkan beberapa unsur pemerintahan seperti BNN provinsi Banten, Polres Tangerang Selatan, Kodim 05/06, Satpol PP, Dinsosnakertrans, Garnisun, Disdukcapil, Kesbangpolinmas serta Polres Metro Tangerang Kota.

Lokasi kegiatan dilakukan di THM yaitu: S Club, Matador, FM3, Emax, Neo Dish, dan kafe dangdut di wilayah Gaplek.

“Kerjasama ini dilakukan untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tangerang Raya pada umumnya dan Tangerang Selatan secara khusus,” demikian ujar AKBP Heri Istu, S.Si.

Sesuai amanat Undang - Undang No. 35 Tahun 2009, bahwa pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi, maka 20 orang yang terjaring razia tersebut apabila tidak terbukti masuk ke dalam jaringan pengedar ataupun bandar, maka akan menjalani proses rehablitasi.

BNN memiliki dua jenis rehabilitasi, yaitu rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap. Untuk pengguna yang masih dalam golongan coba - coba akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan yaitu menjalani 8 hingga 12 kali konseling. Sedangkan, untuk pecandu yang sudah lama, akan menjalani rehabilitasi rawat inap.

Namun, jika mereka terbukti masuk ke dalam jaringan, maka langkah yang akan ditempuh bukan lagi rehabilitasi melainkan proses hukum. “Rehabilitasi tidak berlaku bagi mereka yang terbukti masuk ke dalam jaringan. Tentunya kami akan proses secara hukum, sebab memang sudah diatur di dalam Undang-Undang,” ujar Sidabutar.

Kegiatan operasi seperti ini masih akan terus dilakukan untuk menjadikan wilayah Tangerang Selatan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan operasi gabungan ini. Untuk ke depannya kami akan terus bekerjasama untuk memberantas narkoba, supaya Tangerang Raya ini bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Heri.