Besok, Wali Kota Tangsel Resmikan Kolam Retensi Kampung Bulak

Besok, Wali Kota Tangsel Resmikan Kolam Retensi Kampung Bulak

Detaktangsel.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) telah menyelesaikan pembangunan kolam retensi tandon Kampung Bulak di Jalan Setiabudi, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren dengan biaya APBD Tangsel Tahun Anggaran 2022.

Rencananya, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie beserta jajaran akan meresmikan tandon tersebut besok hari atau pada Kamis, (16/3/2023).

Diketahui, Dinas SDABMBK Kota Tangsel pada Bidang Sumber Daya Air membangun folder retensi dan turap Kampung Bulak di Kelurahan Pondok Kacang Timur untuk mengurangi titik banjir yang kerap meluap hingga ke pemukiman penduduk.

Tandon Kampung Bulak dibangun seluas 680 meter persegi dengan kedalaman kurang lebih 4 meter. Selain itu, sepanjang 550 meter drainase menuju tandon diperbaiki, dibangun dengan konsep cor beton bertulang kontruksi. Di Kampung Bulak juga dilengkapi dengan Pompa Genset yang beroperasi saat permukaan air meninggi, dengan diameter pipa hingga 10 inch, diharapkan bakal mengurangi banjir.

Kampung Bulak memang sering dilanda Banjir. Selain berada di cekungan, juga di sisi lintasan aliran Kali Serua Hilir yang merupakan kawasan rawan banjir.

Dinas SDABMBK juga mengganti turap lama yang berada di Kampung bulak yang sebelumnya konstruksi pasangan batu menjadi Cor bertulang untuk memperkuat penampang Sungai.

"Dibutuhkan kerja sama masyarakat untuk mengelola kawasan banjir. Selain memberi area resapan air, tidak menutup saluran drainase, dan tidak memanfaatkan sempadan sungai dengan bangunan permanen," kata Kepala DDABMBK Kota Tangsel Robby Cahyadi.

Menurut Kadis SDABMBK Tangsel, untuk management resiko pengendalian banjir dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mengurangi banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

Kondisi cekungan tidak akan bisa menghilangkan resiko banjir. Maka, diperlukan manajemen resiko banjir secara bersama, antar masyarakat dan pemerintah daerah. Masyarakat diminta untuk mematuhi pendirian bangunan dan pemerintah mengintervensi kondisi lahan untuk manfaat sungai," tutup Robby. (Red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online