Rakor dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak, Kasi Bimas Kantor Kemenag Nurdin, Ketua MUI Kota Tangsel, KH. Saidih, Ketua Baznas Tangsel KH. Endang Saefudin, Kabag Kesra Pemkot Tangsel Edi Wahyu dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Ketua MUI Tangsel, KH. Saidih mengatakan, dasar penentuan zakat harus mengacu pada syariat Islam dan melihat harga jual beras di pasar lokal. Ketua MUI mengajak seluruh pihak bekerjasama dalam upaya menentukan biaya zakat fitrah yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Islam.
Sementara Kabag Kesra Pemkot Tangsel Edi Wahyu mengatakan telah melakukan survei ketujuh kecamatan untuk mendata harga dan jenis beras yang ada di pasaran.
“Masyarakat cenderung membeli beras dengan satuan gantang atau liter,” ungkapnya.
Ditambahkan, Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mengungkapkan Kemenag telah melakukan survei tentang harga beras dan jenis beras. Jenis beras yang didata merupakan jenis beras yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga memudahkan dalam penentuan kategori dan nilai rupiah zakat fitrah.
Kesimpulan rakor menetapkan Zakat Fitrah Tahun 1439 H / 2018 M untuk Kota Tangsel dengan uang sebesar Rp. 35.000 dengan estimasi harga beras Rp. 10.000/ liter.