Print this page

Begini Alasan Pelanggar Prokes di Tangsel Saat Disanksi Berdoa di Makam Khusus TPU Jombang

Begini Alasan Pelanggar Prokes di Tangsel Saat Disanksi Berdoa di Makam Khusus TPU Jombang

detaktangsel.com-TANGSEL,- Nasib kurang beruntung dialami Tarisa, wanita muda asal Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel ini, harus berurusan dengan aparat Pol PP Kota Tangsel lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 Kota Tangsel.

Wanita satu anak inipun disanksi berdoa di blok khusus pemakaman jenazah korban Covid di TPU Jombang karena pada saat terjaring razia, ia kedapatan tidak memakai masker.

"Lagi disuruh ke pasar (Jombang-red) giling kacang, ngak pakai masker," katanya di TPU Jombang, Ciputat, Senin (18/1/2021).

Wanita yang sehari-harinya berdagang gado-gado dan nasi uduk di rumahnya itu, saat pergi ke pasar dirinya merasa gerah manakala harus memakai masker.

"Biasanya ngak pakai masker, soalnya kan jarang kaya gini. Makanya ngak pakai masker, panas," ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak tahu adanya operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh aparat gabungan di Kota Tangsel terkait penanganan Covid-19.

"Jarang nonton tv, punya anak kecil. Ini juga anaknya ditinggal, tau dah nangis apa ngak," terangnya.

Begitupun saat ditanya apakah Ketua RT dilingkungannya pernah melakukan sosialisasi bahaya Covid, dia mengatakan tidak pernah ada. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa diwilayahnya ada warga yang terpapar Covid-19.

"Ada sih, cuma udah sembuh. Sekeluarga doang empat orang," ujar dia.

Hal sama diungkapkan Rudi, remaja yang tinggal disalahsatu pondok pesantren kawasan Pondok Aren ini mengaku bahwa pada saat dirinya terjaring razia, dia sedang menuju matrial.

"Kebetulan maskernya basah semua, tadi kan hujan. Biasanya saya pakai masker," dalih Rudi.

Remaja asal Tasik Malaya, Jawa Barat yang sejak 2017 lalu tinggal di Tangsel ini merasa sedih saat berada diantara ratusan nisan pemakaman korban Covid.

"Sedih juga sih, mudah-mudahan saya dijauhi penyakit ini (Covid)," tuturnya.

Kasat Sabhara Polres Tangsel AKP Ii Sutasman mengatakan, sanksi sosial terhadap pelanggar Prokes penanganan Covid ke blok khusus yang ada di TPU Jombang, agar dapat memberi efek jera kepada para pelanggar Prokes.

"Kita berharap dengan adanya sanksi seperti ini, akan memberi efek jera kepada yang lain sehingga selalu mentaati protokol kesehatan," tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 19 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 di Kota Tangsel disanksi berdoa di blok khusus pemakaman jenazah korban Covid-19 di TPU Jombang, Ciputat. Ke 19 orang tersebut terjaring operasi dari beberapa titik yang ada diwilayah Kecamatan Serpong dan Kecamatan Ciputat.