Bahwa bangunan tersebut diduga melanggar Perda Bangunan Gedung Nomor 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Terkait penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut.
"Menurut keterangan yang diberikan oleh Lingga Umbara selaku Bagian Legal Restoran Mie Gacoan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki izin bangunan," ungkap Oki.
Dari keterangan Lingga Umbara, lanjut Oki, masih dalam proses pengajuan izin. "Sampai saat ini, berdasarkan lidik kami bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG. Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang kami lakukan kita akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut," papar Oki. (Zal)