Badrusalam; Mengenai Iklan Pilkada Sudah Di Atur Dalam PKPU No 7 Tahun 2015

Badrusalam; Mengenai Iklan Pilkada Sudah Di Atur Dalam PKPU No 7 Tahun 2015

detaktangsel.com SERPONG - Marak dan beredarnya sejumlah iklan tokoh yang akan berlaga dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Tangerang Selatan, di sejumlah media Cetak dan Online menjadi perhatian pihak KPU Tangerang Selatan.

Sosialisasi atau kampanye yang di lakukan Calon Walikota kini memiliki aturan yang sangat ketat, karena setiap calon kini tidak bisa secara sembarang dalam menayangkan iklan tersebut. Demikian di katakan Ketua Divisi Teknis dan Hupmas KPU Kota Tangerang Selatan, Badrusalam, Jumat (05/06/2015).

"Ketika KPU sudah menetapkan para calon Walikota dan Wakilnya, maka mereka sudah tidak bisa lagi secara leluasa untuk melakukan pemasangan iklan, baik di media cetak maupun media elektronik serta media online", terang mantan anggota KPU Kabupaten Tangerang ini.

Diakuinya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor.7 Tahun 2015 sudah mengatur dengan jelas bagaimana para calon dalam mensosialisasikan juga mengkampanyekan dirinya.

"Dalam PKPU tersebut, KPU diperintahkan untuk memfasilitasi dan mengatur distribusi iklan serta sosialisasi para calon ke sejumlah media, baik cetak maupun elektronik, pengaturan terhadap iklan tersebut dapat dilakukan KPU hingga pada tataran ukuran dan durasi lamanya iklan", tegasnya.

Badrus menjelaskan, pengaturan iklan oleh KPU bukan oleh calon ini, berdampak postif pada kompetisi yang lebih sehat. "Dengan metode ini, semua kandidat bisa berkompetisi secara sehat, karena semuanya akan terbagi rata, calon yang banyak uang dan yang sedikit uang akan mempunyai jumlah sosialisasi dan iklan yang sama di media", tegasnya.

Menurutnya, semua anggaran untuk iklan para calon diatur dalam PKPU tersebut dan KPU yang membiaya semuanya. "Para calon cukup menyediakan materinya dan KPU yang menayangkan di media", paparnya.

Dengan pengaturan iklan ini, Badrus memastikan kalau pengawasan dalam pilkada akan semakin ketat, dimana semua lembaga pemerintah langsung bisa mengontrol dan bisa mempinalti calon jika melanggar aturan tersebut.

"Pengawasan tidak hanya dilakukan Bawaslu, melainkan lembaga seperti Komisi Penyiaran bisa mengontrol jumlah iklan yang beredar di media, jika melanggar dari ketentuan, KPI bisa mengeluarkan teguran dan rekomendasi kepada calon", jelasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online