Print this page

Aborsi di Mall, Perempuan 27 Tahun Asal Ciputat Tangsel Diamankan Polisi

Aborsi di Mall, Perempuan 27 Tahun Asal Ciputat Tangsel Diamankan Polisi

detaktangsel.com, TANGSEL-Seorang perempuan berinisial SI (27) diamankan jajaran kepolisian Polsek Pagedangan dari rumah orang tuanya di kawasan Kampung Rawalele, Ciputat, Kota Tangsel.

Ikhwal diamankannya wanita tersebut, lantaran di dakwa menggugurkan kandungannya sendiri yang saat itu baru masuk usia 6 bulan di salahsatu toilet mall kawasan Pagedangan beberapa waktu lalu.

"Kejadian menggugurkan bayinya itu terjadi pada selasa 27 April 2021 lalu sekira pukul 09.00 WIB, tersangka diamankan pukul 11.00 WIB oleh Unit reskrim polsek Pagedangan," kata Kapolsek Pagedangan AKP Dicky Dwi Priambudi di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021).

Dia menjelaskan, jenazah bayi dengan jenis kelamin perempuan itu, awalnya ditemukan di dalam plastik berwarna hitam dalam tempat sampah yang ada di toilet Mall kawasan Pagedangan.

"Hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang di beli secara online," ungkapnya.

AKP Dicky sebutkan, berdasarkan hasil visum, bayi yang digugurkan tersebut baru berusia 6 bulan. Tersangka melakukan aborsi, terang AKP Dicky, karena khawatir tidak mampu menafkahi anaknya.

"Tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya. Tersangka sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur 4 tahun. Pekerjaan suami ojek online," bebernya.

Dari peristiwa itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah sweater warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tong sampah warna cream merk Krisbow. Tersangka terancam pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkas AKP Dicky. (Raf)