Caleg di Duga Gunakan Ijazah Palsu, Kantor Bawaslu Tangsel di Demo Mahasiswa

Caleg di Duga Gunakan Ijazah Palsu, Kantor Bawaslu Tangsel di Demo Mahasiswa

detaktangsel.com SERPONG--Sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Indonesian Youth Congress (IYC) Tangerang Raya  menggelar aksi damai di kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Alamanda, Blok K 1 Nomor 1 BSD, Serpong, Selasa (9/6/2019).

Dari data yang ada pada mahasiswa IYC Tangerang Raya tersebut, mahasiswa menemukan kejanggalan saat berlangsungnya Pemilu 17 April lalu. Salah satunya yakni pelanggran administrasi Pemilu berupa dugaan pemalsuan ijazah oleh Caleg Dapil 3 Serpong-Setu berinisial S.

Dimana, Surat Keputusan (SK) kelulusan peserta didik yang tidak sesuai dan relevan dengan ijazah yang digunakan. SK kelulusan di keluarkan tahun 1981 namun ijazah di keluarkan setahun sebelumnya yakni tahun 1980.

Selain itu, terdapat coretan dan tulisan tangan pada tahun ijazah yang berada di atas tanda tangan ijazah dan legalisir ijazah yang tidak jelas serta tahunnya telah kadaluarsa.

"Kami menuntut agar Bawaslu  menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi tersebut," kata salah satu mahasiswa dalam orasinya.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan termasuk pengawasan terhadap dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) yang di miliki para Caleg.

"Dari pengawasan dokumentasi DCT itu kami tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dugaan penggunaan ijazah palsu," ungkapnya.

Jazuli jelaskan, soal adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Caleg S dari Dapil Serpong-Setu, pihaknya pun menyilahkan masyarakat melapor ke Bawaslu di perkuat dengan dokumentasi.

"Silahkan, kalau misalnya memang dokumentasinya kuat, silahkan laporkan ke Bawaslu. Prinsipnya kami menerima laporan dari masyarakat untuk di tindaklanjuti," ujarnya. (Dra)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online