Banggar DPRD Tangsel Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018

Banggar DPRD Tangsel Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018

detaktangsel.com SETU--Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaan Pelaksanaan APBD Tangsel tahun anggaran 2018 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangsel di kantor DPRD, Senin (24/6/2019).



Pembahasan yang dipimpin Ketua DPRD yang sekaligus Ketua Banggar, Moch Ramlie, dihadiri oleh anggota Banggar, Sekda Kota Tangsel Muhammad, Asisten Daerah serta kepala OPD di lingkup Pemkot Tangsel.

Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, pertemuan dilakukan untuk membahas sejumlah temuan dari BPK-RI agar disikapi dengan cepat termasuk beberapa catatan yang perlu diperbaiki agar nantinya pelaksanaan APBD pad tahun-tahun yang akan datang bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Walaupun pada prinsipnya sudah dilakukan aksi untuk menindaklanjuti catatan dari BPK ini oleh SKPD masing-masing khususnya lewat Inspektorat dan kami juga lebih menitikberatkan pada hal-hal yang menjadi catatan tentang ada hal-hal di sektor pendapatan daerah," ungkap Ramlie.

Ramlie menambahkan, dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, penyampaian pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan dipercepatnya pembahasan regulasi ini, para dewan yang akan mengakhiri masa jabatannya dapat melaksanakan pembahasan perubahan APBD tahun 2019.

Ramlie melanjutkan, sebelum disampaikanya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tangsel tahun 2018, Pemkot juga telah menyampaikan laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota yang memiliki kolerasi terhadap dua unsur tersebut. Dimana, dalam LKPj dapat dilihat hasil realisasi program selama tahun anggran berlangsung.

"Kita berharap dalam LKPJ terlihat bagaimana progres pembangunan daerah dan apa-apa saja yang harus menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Ramlie jelaskan, setelah pembahasan Raperda Pertanggunjawaban APBD selesai, selanjutnya pada 1 Juli akan diparipurnakan. Kemudian, lanjut Ramlie, DPRD meminta Pemkot Tangsel untuk menyerahkan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2019 untuk dibahas oleh dewan.

"Rencana Paripurna 1 juli, setelah itu DPRD meminta pemkot menyerahkan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2019 paling lambat tanggal 4 juli untuk segera dibahas," ungkapnya.

Ramlie juga menuturkan, masa jabatan anggota DPRD Tangsel periode 2014-2019 yang akan berakhir pad Agustus 2019 mendatang, pihaknya memastikan akan berupaya melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daarah (APBD) tahun anggaran 2018 secara tepat waktu.

"Dewan siap kerja dari pagi hingga malam untuk membahas APBD perubahan dan kami sudah berkomitmen agar pembahasannya tidak molor. Sehingga APBD dapat disahkan minggu awal bulan agustus sebelum masa bakti dewan selanjutnya,"tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online