Di Pamulang, Duda 60 Tahun Cabuli Siswi Kelas 3 SD

Di Pamulang, Duda 60 Tahun Cabuli Siswi Kelas 3 SD

detaktangsel.com SERPONG--Seorang duda berusia 60 tahun bernama Buchori, dipastikan bakal mengakhiri sisa hidupnya dibalik jeruji besi penjara. Pasalnya, pria yang sudah lama ditinggal pergi istri untuk selamanya itu, tega mencabuli bocah bau kencur berumur 10 tahun, sebut saja Bunga namanya.

Belakangan diketahui, Buchori merupakan salah seorang guru ngaji korban. Keduanya berdomisili di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Aksi bejat yang dilakukan Buchori terhadap Bunga, terkuak setelah siswi kelas lll SD tersebut mengeluh kepada orang tuanya akibat rasa sakit dibagian kelaminnya usai buang air kecil.

Peristiwa pencabulan yang dialami korban Bunga, terjadi pada Senin 18 Februari 2019 sore. Saat itu, korban bersama teman-temannya pergi ke rumah pelaku untuk belajar mengaji. Akan tetapi, bukan ilmu agama yang didapat korban. Pelaku justru melakukan aksi pencabulan terhadap korban tanpa sepengetahuan teman-temannya.

Aksi pencabulan yang dilakukan Buchori, diungkapkan oleh Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ferdy Irawan dalam gelar perkara di aula Mapolres Kota Tangsel, Jalan Promoteur, Serpong, Senin (4/3/2019).

Ferdy mengatakan bila pelaku memasukkan bagian jari tangannya kedalam kelamin korban. Karena rasa takut kepada guru mengajinya itu, korbanpun tak mampu melawan.

"Yang mana kejadian itu pada waktu tersangka mengajar mengaji kepada anak-anak. Pada waktu mengajar ngaji, tersangka ini memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban. Ini terjadi pada saat belajar mengaji," kata Ferdy.

Ferdy bilang, sepulang dari mengaji, korban mengeluh sakit dibagian alat kelaminnya saat buang air kecil. Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian mencari tahu, hingga akhirnya korban mengaku bahwa alat kelaminnya telah dimasukkan jari tangan Buchori.

"Ketika pulang mengaji, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan menangis. Kemudian melaporkan kepada orang tuanya. Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka ini langsung kita amankan," jelas Ferdy.

Beberapa barang bukti turut diamankan petugas atas kasus itu, diantaranya satu potong baju, celana panjang, dan pakaian dalam. Pelaku diciduk berdasarkan nomor laporan LP/205/K/II/2019/SPKT/Res Tangsel, 19 Februari 2019.

"Pengakuan tersangka baru pertama kali melakukannya. Motif tersangka ini sebagai fantasi seksual, karena tersangka ini seorang duda yang di tinggal mati oleh istrinya," beber Ferdy.

Akibat aksi bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana, ancaman 15 tahun penjara siap menanti Buchori. Namun karena statusnya sebagai guru atau pendidik, maka pelaku akan ada penambahan hukuman sebagaimana dijelaskan dalam klausul Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam klausul tersebut disebutkan "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).

"Klausul ayat empatnya, hukuman akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok apabila posisi dari pada tersangka ini sebagai pengajar atau orang tua didik dari korban," ujar Ferdy.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online