PSI Tangsel Siap Copot APK Calegnya Yang Diduga Langgar Aturan.

PSI Tangsel Siap Copot APK Calegnya Yang Diduga Langgar Aturan.

detaktangsel.com CIPUTAT--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil tiga partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang diduga melanggar aturan KPU Nomor 23 tahun 2018.

Ketiga Parpol tersebut yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Namun, dari ketiga Parpol yang dipanggil, hanya PSI yang memenuhi panggilan klarifikasi dengan Bawaslu.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Tangsel, Ferdiansyah mengatakan, pihaknya tidak membantah soal Caleg dari PSI yang diduga melanggar aturan pemasangan APK.

"Kami tidak membantah terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Memang ini menjadi satu bahan bagi kami agar kedepannya dapat bersinergi dengan semua pihak baik Bawaslu, KPU dan yang lainnya," ungkap Ferdiansyah usai klarifikasi dengan Bawaslu Kota Tangsel di Ciputat, Selasa (9/10/2018).

Diakui Ferdiansyah, sebagai partai pendatang baru yang akan mengikuti konstalasi politik di 2019 mendatang, pihaknya akan mentaati aturan yang berlaku serta akan lebih baik lagi dalam proses kampanye.

"Sebagai partai baru, kami harus taat pada peraturan dan juga harus lebih baik lagi dalam proses kampanye. Karena, proses kampanye masih terlalu panjang, yakni hingga April 2019. ," ungkapnya.

Ditanya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg PSI, Ferdiansyah mengatakan bahwa dari hasil temuan Bawaslu, disebutkan ada pemasangan APK yang memang tidak sesuai pada tempatnya.

"Ini hanya satu caleg yang memang untuk tingkat DPR RI. Jadi temuannya itu saja. Mengenai berapa jumlahnya, tadi sudah disampaikan oleh Bawaslu. Jumlahnya lebih dari empat (APK-red)," paparnya.

Ferdiansyah juga mengatakan bila pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk internal partai terkait APK Caleg untuk tingkat DPR RI yang terpasang pada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dipasangi APK Caleg.

"Kita akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk internal juga, kita akan coba mencopot (APK-red) ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Sebelumnya ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Zajuli mengungkapkan, ada 15 APK dari Caleg PSI tersebar di sejumlah titik di Kota Tangsel. Ke 15 APK tersebut, merupakan Caleg untuk DPR RI atas nama Ratu Isyana Bagoes Oka.

"Untuk APK PSI satu caleg aja, atas nama Ratu Isyana Bagoes Oka," singkat Zajuli.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online