7 Agustus, KPU Tangsel Sampaikan Pemeriksaan Berkas Bacaleg

7 Agustus, KPU Tangsel Sampaikan Pemeriksaan Berkas Bacaleg

detaktangsel.com SERPONG--Usai sudah penyerahan berkas perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Selanjtunya, KPU Kota Tangsel memiliki waktu 6 hari kedepan hingga tanggal 6 Agustus 2018 ini untuk memeriksa berkas-berkas seluruh Bacaleg. KPU juga akan mengumpulkan kembali seluruh Parpol dan memberikan hasil pemeriksaan KPU terkait Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Anggota KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, jika dari pemeriksaan berkas perbaikan tersebut ternyata masih ditemukan katagori TMS, maka KPU akan mencoret Bacaleg yang TMS tersebut dari daftar Bacaleg.

"Sekarang kita terima dahulu, belum bisa kita beritahukan seperti apa hasilnya, karena masih ada tahapan pemeriksaan. Nanti 6 agustus, dan paling lama 7 Agustus akan kita umumkan kesemua partai politik soal hasil pemeriksaannya. Dan jika sudah diberikan waktu perbaikan ternyata masih ada yang kurang lengkap berkasnya, maka masuk katagori TMS dan Bacaleg itu akan kita coret," kata Mudjahid di Serpong, Selasa (31/7/2018).

Dia bilang, KPU tidak akan mentolerir jika masih ada kekurangan berkas tersebut maka dengan tegas KPU mencoret nama Bacaleg tersebut.

"Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah jelas, jadi kami tidak akan mentolerir, tahapannya juga sudah jelas. Kalau memang TMS akan kita coret," ungkapnya.

Terpisah, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Ahmad Jajuli mengatakan bila pihaknya akan ikut serta dalam proses pemeriksaan berkas perbaikan Bacaleg untuk DPRD Kota Tangsel tersebut. Sehingga, proses pemeriksaan berkas Bacaleg sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami akan ikut serta dalam pemeriksaannya, keikutsertaan kami hanya sebatas pengawasan saja, kalau memang ada temuan akan kami sampaikan ke KPU, nanti KPU yang mengambil tindakan dan langkah selanjutnya," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online