Pasca Putusan Sela PTUN, Saleh Tegaskan Dirinya Tetap Di Hanura

Moh Saleh Asnawi. Moh Saleh Asnawi.

detaktangsel.com SETU--Suhu politik ditubuh Partai Hanura Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diprediksi bakal kembali memanas. Ini menyusul setelah adanya informasi yang berkembang bila Moh Saleh Asnawi, telah pindah ke partai politik (Parpol) lain yang juga Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.

Saleh pun menepis adanya isu yang terlanjur berkembang tersebut dan mengatakan bahwa hal itu merupakan informasi yang tidak benar. Bahkan, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel itu menegaskan bila dirinya masih memimpin keluarga besar Hanura Kota Tangsel.

Menurut Saleh, berkembangnya isu tersebut, diduga sengaja diangkat oleh oknum-oknum yang haus kekuasaan dan sengaja disebarkan kemana-mana, baik ke elit Parpol hingga ketingkat akar rumput internal Partai Hanura.

"Tujuannya tidak lain karena sudah tidak sabar ingin berkuasa. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya masih berada di partai Hanura," kata Saleh di sekretariatnya, kawasan Kecamatan Setu, Selasa (20/3/2018).

Saleh juga mengemukakan, dirinya juga tidak mungkin meninggalkan partai yang sudah ia besarkan selama ini. Apalagi, Saleh sebutkan, pasca putusan sela oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor 24/G/2018/PTUN-Jakarta yang
menunda pelaksanaan Keputusan Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura periode 2015-2020 yang kini dipegang kubu OSO-Henry Lontung Siregar.

"Tidak mungkin saya keluar dari partai Hanura, apalagi setelah putusan sela PTUN yang menunda keputusan kepengurusan yang ada saat ini. Jadi semua kembali kepada kepengurusan semula," ungkapnya.

Saleh bilang, pihaknya juga tidak mau membuat konflik ketika muncul dualisme kepengurusan Partai Hanura hingga merembet ke Tangsel. Hal ini diakui Saleh, betapa beratnya merintis eksistensi partai. Apalagi setelah adanya instruksi dari DPP Hanura pimpinan Daryatmo-Sudding, agar Hanura lolos verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Saat ini, kepengurusan DPP yang dipimpin OSO sedang digugat di pengadilan. Jadi kita tunggu saja hasil proses di pengadilan yang saat ini sedang dalam tahap persidangan. Dan, mari kita hormati keputusan pengadilan. Karena hal ini jauh lebih bijak dari 0ada menyebarkan isu-isu yang justru kontra produktif," tandasnya.

Sementara itu Amar, saat dikonfirmasi mengenai hasil putusan sela tersebut, mengaku tidak akan menggubrisnya. Sebab menurutnya putusan tersebut masih berproses dan belum inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Bahwa saat ini perkara gugatan tetap berlanjut ke proses pemeriksaan materi perkara, dimana justru materi perkara lah yang menjadi substansi dari gugatan. Belum ada putusan tetap yang mengikat saat ini, jadi kami diperintahkan untuk tetap bekerja seperti biasanya dan tidak perlu dibuat heboh dengan adanya putusan ini," ungkapnya.

Amar juga mengatakan, pihaknya akan memberikan pemahaman yang sebanrnya kepada seluruh pengurus dan kader Hanura, agar tidak perlu khawatir terhadap putusan sela PTUN tersebut.

"Dan sementara ini kami akan ingatkan kawan-kawan agar tidak perlu kawatir, karena selama belum ada kekuatan hukum yang tetap maka kita akan tetap berjalan," tandasnya.

Baca Juga : Hindari Persoalan Hukum, Hanura Tangsel Akan Survei Rekam Jejak Caleg Pemilu 2019

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online