Pelantikan Camat Pondok Aren dan Setu Dituding Langgar Aturan

Pelantikan Camat Pondok Aren dan Setu Dituding Langgar Aturan

detaktangsel.com SETU-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menuding Walikota Tangerang Selatan Airin  Rachmy Diani melantik Camat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas kondisi ini TRUTH melaporkan kepada DPRD kota setempat lantaran terdapat pelanggaran.

Adapun menjadi laporan adalah sehubungan pelantikan Camat Pondok Aren dan Camat Setu pada 22 Februari lalu tanpa melalui prosedur lelang.

Dalam rilis yang diterima pada Kamis, (15/3/2018) Koordinator TRUTH Aco Ardiansyah mengatakan, ada beberapa catatan yang membuat proses pelantikan tersebut tidak sah. Karena dua Jabatan Camat (Setu & Pondok Aren) tanpa melalui mekanisme lelang jabatan.

Padahal, seharusnya kepala perangkat daerah dengan jabatan administrator dalam hal ini adalah camat, pengisiannya harus diakukan dengan mekanisme seleksi secara terbuka sesuai dengan proses seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi.

Sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain adalah UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 234 ayat (4), UU 5/2014 Tentang ASN, PP 11/2017 Tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB 13/2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah.

Ditambahkannya bahwa dalam UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 234 Ayat (4) berbunyi “Proses pengangkatan kepala Perangkat Daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai dengan proses seleksi bagi jabatan pimpinan tinggi pratama di instansi Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai aparatur sipil negara”.

Kemudian sebelumnya pada pasal 209 ayat (2) huruf f menyebutkan bahwa Perangkat Daerah Kabupaten/Kota salah satu diantaranya adalah Kecamatan, hal ini diperkuat dengan adanya PP 18/2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 5 Ayat (2) huruf f.

Sementara itu Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi TRUTH Jupry Nugroho mengatakan, dengan tegas bahwa DPRD harus bernyali dan berani sebagai wakil rakyat yang dipercaya oleh untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Sudah dua kali TRUTH melakukan laporan terkait hal serupa setelah sebelumnya mengenai mengenai lelang dua JPT Pratama yang menabrak aturan karena tidak sesuai dengan mekanisme lelang.

"Kami meminta DPRD membentuk pansus untuk menyelidiki prosesnya dan memanggil Pansel untuk mempertanggungjawabkan dalam sidang terbuka dan hari ini dua Camat yaitu Setu dan Pondok Aren dilantik tanpa adanya proses lelang. Maka dari itu kami kembali meminta DPRD Kota Tangerang Selatan untuk memanggil Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan sebagai Pejabat yang Berwenang dalam hal ini. Kami juga meminta menindak lanjuti laporan dan tuntutan kami yang sebelumnya," ucapnya.

Jika DPRD Tangsel tetap tidak bergeming atas laporan TRUTH, patut diduga fungsi pengawasan memang tidak pernah dijalankan oleh wakil rakyat, sebagai konsekuensi perlu dipertimbangkan lagi pantaskah para Wakil masyarakat tersebut untuk duduk kembali sebagai wakil rakyat pada periode berikutnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online