Aset Belum Diserahkan ke Tangsel, Fraksi PDIP Pertanyakan Aset PDAM

Aset Belum Diserahkan ke Tangsel, Fraksi PDIP Pertanyakan Aset PDAM

Detaktangsel.com SERPONG--Salah satu aset milik Pemkab Tangerang yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dikelola Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. 

Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, seharusnya aset bergerak maupun tidak bergerak yang ada di Kota Tangsel dan sebelumnya dimiliki Pemkab Tangerang, seharusnya diserahkan dari kabupaten kepada Pemkot Tangsel.

Kondisi tersebut, akhirnya mengusik Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, apalagi, Kota Tangsel belum lama ini baru saja merayakan hari jadi ke 9 pasca lepas dari kabupaten Tangerang. 

Lantaran hingga kini aset PDAM belum diserahkan, Fraksi PDI Perjuangan pun menilai Pemkab Tangerang telah melanggar Undang-Undang yang mengatur pemekaran daerah. Sebab, seharusnya sejak 2015 lalu, aset PDAM sudah menjadi milik Kota Tangsel.

"Ini sudah sembilan tahun,  harusnya aset itu sudah menjadi milik Pemkot Tangsel. Maka disinilah tugas kami sebagai wakil rakyat untuk meminta aset itu  diserahkan," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Drajat Sumarsono.

Drajat juga mengaku bingung dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Tangerang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, Drajat mengatakan, syarat untuk mendapatkan WTP tersebut adalah terkait bersihnya persoalan aset.

"Ini juga membuat kami bingung kenapa Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan predikat WTP,  sedangkan soal aset ini saja masih bermasalah. Jadi ini yang kami pertanyakan," ungkapnya.
Drajat mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan soal aset PDAM tersebut kepada bagian aset di Pemprov Banten. Hal ini, lanjut Drajat, agar Pemprov juga bisa melayangkan surat penyerahan aset PDAM kepada Pemkot Tangsel.

"Kami juga akan mendatangi bagian Aset Pemprov Banten agar bisa mengambil tindakan terkait persoalan aset ini,  karena ini sudah melewati batas waktu yang telah diatur oleh Undang-undang," paparnya.

Selain akan menanyakan persoalan aset PDAM kepada Pemprov, Drajat menjelaskan bahwa fraksinya pun dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) soal mekanisme penyerahan aset itu. Sebab, persoalan aset PDAM ini sangat serius karena menyangkut distribusi air minum bagi masyarakat Tangsel. 

"Segera Kami konsutasi ke Kemendagri, terutama Dirjen Otonomi Daerah untuk menyelesaikan persoalan aset ini," tandasnya. 

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online