Tak Pakai Helm, Pelajar Dihukum Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Tak Pakai Helm, Pelajar Dihukum Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

detaktangsel.com Pondok Aren - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Polresta dan TNI menggelar razia gabungan di Jalan Raya Boulevard Bintaro, Kelurahan Perigi, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (18/7/2017).

Puluhan pengendara terpaksa harus dikenakan sanksi tilang karena jelas melanggar peraturan tentang berkendara. Sementara terlihat puluhan angkutan umum dan angkutan barang pun ditilang.

Pada razia yang digelar sejak pagi itu, dua pelajar berseragam SMP yang berboncongan satu motor. Akan tetapi, kedua pelajar tersebut diketahui tidak mengenakan helm. Tak urung, pelajar itu pun kemudian diberhentikan petugas Satuan Lalulintas Polres Tangsel.

Saat petugas meminta Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelajar itu pun mengaku belum memiliki SIM, namun sudah berkendara di jalan umum. Karena masih pelajar, petugas pun tidak memberikan tilang terhadap kedua pelajar putri itu. Petugas menghukum kedua pelajar tersebut untuk menyanyikan lagu Indonesai Raya.Sontak saja, aksi pelajar yang menyanyikan lagu Indonesia Raya itu, menjadi pusat perhatian para pelanggar lainnya yang kebetulan juga ditilang.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan, hukuman tersebut diberikan agar ada efek jera kepada pelajar untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, dan lebih mengutamakan keselamatan. Dia juga menganjurkan, agar jauh lebih baik kepada pelajar yang belum memiliki SIM pada saat ke sekolah menggunakan kendaraan angkutan umum tidak perlu mengendarai sepeda motor.

"Kita berikan sanksi seperti itu, agar mereka sadar tentang bahayanya kalau berkendara seenaknya tanpa menaati peraturan. Dan kalau bisa sebaiknya orangtua juga tidak membebaskan anak-anaknya yang belum memiliki SIM untuk berkendara seperti itu," ujarnya.

Dia juga mengatakan, puluhan pengendara yang terjaring razia harus ditilang karena melanggar Peraturan seperti tidak memiliki SIM, pajak kendaraan sudah mati, tidak mengenakan helm dan lainnya. "Kita juga periksa kelengkapan surat kendaraannya, ini juga untuk mengantisipasi adanya kendaraan hasil curian," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian pada Dishub Kota Tangsel, Wijaya Kusuma mengatakan, razia tersebut akan digelar rutin di seluruh kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

"Kami menggandeng Polres dan TNI untuk menggelar razia gabungan seperti ini, untuk pengendalian lalulintas. Dan untuk Dishub kami menangani angkutan orang dan angkutan barang," ujarnya.

Dia jelaskan, ada puluhan kendaraan angkutan barang yang harus dikenakan tilang karena tidak melengkapi surat-surat dan persyarataan ketentuan kendaraan angkutan barang.

"Ada 20 kendaraan angkutan barang yang kita berikan sangksi tegas sesuai dengan aturan. Seperti KIR sudah mati, dan tidak dilegkapi SIM. Kelayakan kendaraan angkutan barangnya juga tidak lengkap," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online