Dipimpin Ahadi Dewan Interupsi, Sidang Paripurna Jawaban Walikota Airin Diskor

Walikota Airin saat membacakan jawaban empat Raperda di gedung DPRD Tangsel lantai lll Gedung IFA Walikota Airin saat membacakan jawaban empat Raperda di gedung DPRD Tangsel lantai lll Gedung IFA

detaktangsel.com SERPONG--Sidang paripurna jawaban Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendadak di skor.

Hal ini menyusul adanya interupsi yang dilakukan sejumlah anggota dewan yang menyoal pimpinan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD asal Fraksi Gerindra, Ahadi yang beberapa waktu lalu telah diberhentikan dan digantikan oleh koleganya sesama partai besutan jendral Prabowo Subianto ini, Taufik M Amin.

"Interupsi pimpinan, apakah pak Ahadi pantas untuk memimpin jalannya sidang, karena sudah diberhentikan dari wakil ketua DPRD," kata Rizki Jonis, Anggota Komisi Vl DPRD Tangsel di Gedung IFA Lantai lll, Senin (3/4/2017)

Sementara interupsi yang dilakukan Rizki Jonis, juga ditanggapi oleh anggota Komisi Vl lainnya yang menyatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku, Ahadi sebagai wakil pimpinan saat ini masih sah untuk mempimpin rapat paripurna. Karena, keputusan Ahadi menjadi Wakil Ketua DPRD Tangsel melalui SK Gubernur Provinsi Banten.

"Tatkala SK gubernur itu belum mengganti posisi saudara Ahadi, maka saudara Ahadi masih sah sampai saat ini untuk memimpin rapat paripurna," kata anggota dewan yang belum diketahui namanya itu.

Mendengar interupsi yang dilakukan peserta sidang paripurna lainnya itu, Rizki Jonis pun kembali melakukan interupsi kepada pimpinan DPRD Tangsel tersebut.

"Saya ingin mendengarkan jawaban pimpinan sesuai dengan tatib (tata tertib-red)," tegasnya.

Mendengar interupsi dari anggota dewan itu, suasana didalam ruang rapat mendadak senyap. Khawatir suasana rapat paripurna menjadi gaduh lantaran makin banyak dewan yang melakukan interupsi, kemudian Wakil Ketua DPRD lainnya, Tb Bayu Murdani meminta waktu tiga menit untuk berkoordinasi dengan pimpinan fraksi dan anggota dewan yang sudah melakukan interupsi tersebut.

"Kepada unsur pimpinan fraksi, saya minta untuk meninggalkan ruangan sebentar, tiga menit saja, termasuk pak Rizki Jonis," kata Bayu yang langsung diikuti oleh sejumlah dewan lainnya.

Hampir 20 menit sidang paripurna diskor, kemudian sidang kembali dilanjutkan. Pimpinan sidangpun selanjutnya diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch. Ramlie.

Diketahui, sidang paripurna jawaban Walikota Airin Rachmi Diany terkait empat Raperda inisiatif dewan, yakni Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian,
Raperda Kota Layak Anak dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu, didukung sepenuhnya oleh Walikota Airin Rachmi Diany.

"Keempat raperda ini, perlu adanya keseragaman, keselerasan Dan persamaan persepsi antara DPRD dengan pemkot Tangsel. Karena itu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada," singkat Airin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tangsel, Ahadi usai mengikuti sidang paripurna jawaban Walikota Tangsel, enggan berkomentar saat sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan terkait interupsi anggota dewan lainnya yang menyoroti status dirinya saat ini.

"Nanti saja, saya mau mengerjakan pekerjaan saya dulu," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online