Print this page

Satpol PP Tangsel Bongkar Bangli di Jalan Rawa Buntu Dan Puspiptek

 Petugas Pol PP Tangsel saat menertibkan bangli di jalan Raya Rawabuntu, Serpong. Petugas Pol PP Tangsel saat menertibkan bangli di jalan Raya Rawabuntu, Serpong. Hendra

detaktangsel.com SERPONG-Satpol PP Kota Tangsel kembali menertibkan sejumlah bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Rawabuntu, Kecamatan Serpong. Selain di lokasi tersebut, beberapa gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mangkal di Jalan Raya Tekno Widya dan Jalan Raya Puspiptek, juga diangkut Pol PP lantaran dinilai melanggar Perda Ketertiban Umum.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian pada Pol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Pol PP sebelumnya sudah memberikan surat teguran kepada pedagang agar tidak mendirikan bangli dilokasi fasos-fasum."Peringatan secara lisan dan tulisan sudah kita berikan. Tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan bangunan tersebut masih tetap berdiri, makanya kita bongkar," kata Taufik usai eksekusi bangli di Jalan Rawabuntu, Serpong.

Adapun bangli yang dibongkar lantaran dinilai melanggar regulasi daerah itu, Taufik bilang, sedikitnya ada enam bangli."Enam bangli ini adanya disepanjang jalan Rawabuntu, sementara di jalan tekno widya ada 2, dan disepanjang jalan Puspiptek jumlahnya delapan," sambung Taufik.

Lanjut Taufik, lapak PKL yang sudah di bongkar itupun kemudian dilakukan pendataan untuk selanjutnya disita. "Semuanya kita data, termasuk para pemilik lapak," tuturnya.

Meski sempat terjadi protes yang dilakukan para pemilik lapak, namun penertiban berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pemilik lapak. Meski begitu, Taufik mengaku masih memberikan toleransi kepada para pedagang dengan hanya mendata identitas."Apabila dikemudian hari pemilik membuka lapak dagangannya, maka pihaknya akan memberikannya sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujarnya.