Tak Kantongi Izin, JPO Di Jalan Raya Siliwangi Disegel

JPO di Jalan Raya Siliwangi Pamulan yang disegel Satpol PP JPO di Jalan Raya Siliwangi Pamulan yang disegel Satpol PP Hendra

detaktangsel.com PAMULANG-Pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Kota Tangsel terpaksa disegel Satpol PP setempat lantaran tidak mengantongi izin.

 Kepala Bidang Penegakan Perundang-Udangan pada Pol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengungkapkan, penyegelan yang dilakukan oleh lima anggotanya ini disebabkan pemilik bangunan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Oki juga menduga, pembangunan JPO tersebut disinyalir nantinya akan dijadikan media reklame.

"Pekan kemarin kita sudah panggil perwakilan pemilik JPO. Mereka beralasan bangunan tersebut sudah mengantongi izin dari Provinsi kerena berdirinya di Jalan Siliwangi kewenangan Pemprov Banten. Sedangkan kewajiban pengurusan IMB ada di tingkat kabupaten kota bukan provinsi," katanya.

Berdasarkan informasi, pembangunan JPO dijalan tersebut belakangan diketahui dimiliki oleh PT Bardie Puri Tama, salah satu jasa advertising nasional. Akan tetapi, lantaran tidak dapat menunjukan IMB, maka Pol PP Tangsel menyetop pembangunan JPO tersebut. Berdasarkan Perda yang ada, pihak perusahaan dinilai telah melanggar Pasal 13 a Perda nomor 6 tahun 2013 atas perubahan Perda 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

"Dalam aturanya dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB. Maka ini upaya melakukan penyetopan sampai mereka dapat mengeluarkan izin, baru bisa dilanjutkan kembali," beber Oki.

Oki bilang, JPO tersebut sebelumnya sudah berdiri di lokasi tersebut. Karena ada pelebaran jalan maka kontruksi harus ikut berubah. Bahkan, Oki menyebutkan bahwa pihaknya belum pernah melihat IMB JPO yang lama. Hal ini tentu telah menimbulkan sejumlah pertannyaan apalagi satu tiang pancang JPO itu berada dilahan fasos-fasum milik Pemkot Tangsel.

"Dulu sebelum dirubah hanya ada dua tiang pancang dua berada di lahan provinsi sedangkan saat ini mereka membuat tiga tiang pancang. Satu tiang pancang lokasinya berada di lahan fasos-fasum. Entah mereka sudah izin atau belum. Mereka harus izin ke Pemkot Tangsel jangan asal bangun sembarangan," imbuhnya.

Ia pun menegaskan agar pihak ketiga yang membangun JPO tersebut segera mengurus IMB. Sehingga, proses pembangunannya bisa dilaksanakan kembali. "Kita sarankan agar urus dulu IMBnya. Kita ijinkan pembangunannya kalau pemilik JPO dapat menunjukan berkas ijin nya kepada kita," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online