Ribuan Warga Terancam Kehilangan Hak Suara

Ribuan Warga Terancam Kehilangan Hak Suara

detaktangsel.com SERPONG-Sebanyak 8.108 warga Kota Tangsel yang tidak terdeteksi databasenya di Dinas Kependudukan Kota Tangsel dan terancam bakal kehilangan hak suara untuk Pilgub Banten.

Kepala Bidang Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengungkapkan, pendataan pemilih pada Pilpres 2014 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aplikasi sistim informasi data pemilih (Sidalih). Warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Tangsel ikut di data untuk mengikuti proses pemilihan Pilpres.

"Nah dari sistem Sidalih yang digunakan KPU. Ada beberapa nama yang bisa saja datanya ganda. Jadi, warga dari luar Tangsel juga ikut di data untuk pilpres. Sesuai peraturan KPU waktu itu, warga dari luar Tangsel juga ikut di data padahal warga tersebut belum tentu memiliki KTP Tangsel," katanya pada Rabu (7/12/2016).

Menurutnya, DPT yang memiliki hak suara untuk Pilkada serentak tahun 2017 mendatang adalah pemilih yang ada dalam database berupa aplikasi yang di keluarkan Kemendagri yakni sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Apalagi, Heru bilang, Kemendagri dan KPU telah melakukan kesepahaman bahwa Pilkada serentak ini warga wajib memiliki KTP elektronik termasuk surat keterangan penggantian KTP elektronik karena blanko untuk KTP elektronik belum tersedia.

"Jadi, mereka yang tidak ada dalam database SIAK ini tidak bisa memilih atau di coret," ujarnya.

Dia mengatakan, pemilih yang ada dalam aplikasi database SIAK ini, sudah terkoneksi ke seluruh Indonesia. "Itulah yang menjamin ketunggalan data seseorang dimanapun dia berdomisili," bebernya. (Dra)

Download attachments:
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online