Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Tangsel Sumoharjo mengatakan, pemberian akta ini sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
"Ini merupakan bentuk kepedulian pemkot Tangsel, untuk melindungi semua anak di Tangsel, dengan kepemilikan akta kelahiran untuk mereka. Sebanyak 234 anak panti asuhan mendapatkan kata gratis," ungkapnya, Kamis (24/11/2016).
Sumoharjo menjelaskan, Disdukcapil menerbitkan akta kelahiran kepada lima panti yayasan ini, karena sudah memiliki dokumentasi kelengkapan persyaratan pendirian panti, dan sebagainya.
"Anak-anak panti ini diberikan fotokopi akta kelahiran yang sudah dilegalisir oleh Disdukcapil, sedangkan untuk akta kelahiran yang asli disimpan di Disdukcapil. Mereka bisa mengambil akta tersebut ketika usia mereka menanjak dewasa atau 17 tahun di Kantor Disdukcapil Tangsel," terangnya.
Sementara Kepala Administrasi Yayasan Mekar Lestari, Yohana menjelaskan, ini merupakan penantian panjang dirinya bersama penghuni panti sejak 12 tahun yang lalu.
"Ini sangat membantu mereka kedepannya, sebagai pegangan hidup mereka. Karena tidak selamanya mereka akan tinggal di panti asuhan. Dengan adanya kepemilikan akta kelahiran ini sangat membantu sekali," ucapnya.