Print this page

Polres Tangsel Akan Berlakukan e-Tilang

Polres Tangsel Akan Berlakukan e-Tilang

detaktangsel.com  PONDOK AREN - Dalam waktu dekat ini Polres Tangsel akan memberlakukan e-tilang. Pemberlakukan ini bagi masyarakat yang melanggar hukum lalu lintas.

Kasatlantas Polres Tangsel Akp Lalu Hedwin mengatakan saat ini aplikasi sedang disempurnakan. Ditargetkan dalam waktu dekat ini e-tilang siap diberlakukan.

Menurutnya, e-tilang menginisiasikan sistem pembayaran denda tilang daring (online) dengan tujuan memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas.

"Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalin dengan petugas polisi. Ini upaya meningkatkan pelayanan publik berbasis IT," katanya, Jumat (28/10/2016).

Menurutnya, Elektronik Tilang atau e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara online. "Nantinya pelanggar membayar denda tilang melalui m-Banking atau e-Banking dan ATM," tegasnya.