Print this page

Ganja 66 Kg Masuk Ke Tangsel Di Duga Di Otaki Residivis Jebolan Lapas Nusakambangan

Kapolres Tangsel saat menunjukan barbuk narkoba jenis ganja dari tukang ojek di wilayah Kelurahan Serua, Ciputat. Kapolres Tangsel saat menunjukan barbuk narkoba jenis ganja dari tukang ojek di wilayah Kelurahan Serua, Ciputat.

detaktangsel.com PONDOK AREN - Tim Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan satu orang berinisial A yang menjadi target buruan atas kasus peredaran narkotika jenis ganja. Hal tersebut setelah A diduga menjadi otak jaringan penyuplai ganja dari Aceh untuk kemudian di edarkan di wilayah Kota Tangsel.

AKP Agung Nugroho, Kasat Narkoba Polres Tangsel menyebutkan bahwa A, sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan. Hal ini, kata Agung, didapat berdasarkan informasi dari warga sekitar pada saat berlangsungnya penggrebekan disalah satu rumah pemilik ganja berjumlah 67 bungkus dengan berat 66 kilogram di Gang Mukminin, RT 2/2 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat pada Kamis, 3 Desember 2015 lalu.

"Si tersangka yang berinisial A ini, sudah dua kali masuk penjara. Salah satunya Lapas Nusakambangan. Informasi ini kami dapatkan dari warga sekitar saat berlangsungnya penggerebekan ganja di wilayah Serua," ungkap Agung usai gelar perkara kasus narkoba jenis ganja di Mapolres Tangsel, Kamis (24/12).

Di akui Agung, ganja yang masuk ke wilayah Tangsel dilakukan oleh sindikat jaringan Aceh. Selanjutnya, ganja tersebut diedarkan di Tangsel oleh pemain-pemain yang berdomisili di sekitar wilayah Tangsel.

"Yang jelas, ini barang (ganja-red) dari jaringan Aceh tapi yang nerima oleh jaringan yang ada di Tangsel," beber Agung.

Sedangkan pria berinisial A yang diduga menjadi otak penyuplai ganja dari Aceh ke Tangsel, Agung mengatakan bahwa A merupakan penunjuk jalan untuk peredaran ganja di Tangsel.

"A ini yang masih dalam pengejaran, karena dia merupakan penunjuk jalan peredaran ganja di Tangsel," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Yoyon Saputra di gelandang ke Mapolres Tangsel. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, polisi pun menyita ganja berjumlah 67 bungkus dengan berat total mencapai 66 kilogram.

Namun demikian, Yoyon Saputra dalam mengedarkan daun haram tersebut bekerja tidak sendirian. Ia bersama pria berinisial A yang kini DPO, mengedarkan barang tersebut di wilayah Tangsel.

Sedangkan Yoyon Saputra, pria dengan tiga anak ini harus pasrah menunggu ketuk palu hakim lantaran melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pun tak main-main, pidana mati atau seumur hidup mengintai pria kelahiran Kampung Buaran, Kelurahan Serua, Ciputat tersebut.