Print this page

Airin-Ben Terancam Tak Ikut Kampanye, Surat Izin Cuti Belum Ditandangani Rano Karno

Airin-Ben Terancam Tak Ikut Kampanye, Surat Izin Cuti Belum Ditandangani Rano Karno

detaktangsel.com TANGSEL - Izin cuti kampanye petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie belum disetujui oleh Gubernur Banten Rano Karno. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel sudah menetapkan masa kampanye mulai 27 Agustus - 5 Desember 2015.

"Sampai saat ini izin cuti Airin-Benyamin dari Gubernur belum turun. Itupun baru surat usulan cuti pribadi dari mereka," Kata Ketua KPU Kota Tangsel M.Subhan, kemarin.

Subhan mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang akan mengikuti pemilukada di daerah yang sama, cukup mengajukan cuti pada saat penetapan bakal calon menjadi calon. Artinya petahana dalam hal ini Airin dan Benyamin hanya mengambil cuti dan tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

Subhan menjelaskan, apabila pasangan calon khususnya petahana sudah ditetapkan sebagai calon, maka calon incumbent harus memberikan izin cuti pada saat pelaksanaan kampanye kepada KPU yang diberikan oleh gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut, kata Subhan, sudah diatur dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota perihal kampanye pemilihan oleh pejabat negara.

"Pada pasal 61 disebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan cuti kampanye sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan ketentuan Pasal 4 huruf O Nomor 9 tahun 2015 sudah jelas, bahwa petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama hanya mengajukan cuti saja. Lain halnya apabila calon petahana mencalon di daerah lain atau mencalonkan diri sebagai gubernur, itu wajib mundur," ujarnya.

Namun dalam masa kampanye tersebut kepala daerah, pejabat negara lainnya yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye wajib memenuhi ketentuan, seperti tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan lama cuti dan jadwal cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas petahana sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Dengan aturan tersebut, menurut dia, walikota dan wakil walikota yang akan sama-sama maju dalam Pilkada 2015 tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri, namun cukup memberitahukan permohonan cuti kampanye.

"Cuti jabatan dari petahana wajib diserahkan kepada gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri," kata dia.

Lebih lanjut Subhan mengungkapkan, apabila calon petahana tidak menyerahkan izin cuti ke KPU yang diberikan oleh gubernur atas nama Mentri Dalam Negeri, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye.

"Yang jelas Airin-Benyamin tidak bisa ikut kampanye kalau masa tugas tidak diberikan izin cuti keluar dari Gubernur," jelasnya.

Ketika ditanya jika Airin-Benyamin melakukan kampanye disaat hari kerja, Subhan menegaskan, kampanye di hari kerja merupakan pelanggaran kampanye.

"Kalau kampanye disaat jam kerja jelas-jelas melanggar hukum. Yang berhak memberikan sanksi yaitu Panwaslu," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel M. Taufik mengaku, pihaknya belum menerima rekomendasi surat dari Gubernur Banten terkait rekomendasi cuti pasangan Airin dan Benyamin.

"Belum kami terima surat tembusan dari Gubernur Banten soal usulan cuti pasangan Airin-Benyamin dari KPI," tegasnya.

Ketika ditanya soal sanksi jika pasangan Airin-Benyamin melakuan kampanye tanpa adanya surat cuti dari Gubernur, Taufik mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dahulu dengan KPU soal pelanggaran tersebut.

"Kami berkoordinasi dahulu dengan KPU. Panwaslu kan bukan lembaga parsial. Kita lihat dulu dari sisi undang-undang tentang sanksi jika melanggar," ungkapnya.